Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pembunuhan Sadis di Gantarang: Usus Korban Dimasukkan ke Jerigen

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Bulukumba terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Gantarang, Rabu (1/4/2026). (ist)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga berinisial ID (61) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tragis yang terjadi di Kecamatan Gantarang itu meninggalkan kondisi korban yang mengenaskan.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dengan sejumlah luka parah.

BACA JUGA: Mobil Diduga Dikemudikan Polisi Tabrak Wanita hingga Tewas di Lutim

“Korban mengalami luka gorok pada leher, luka terbuka pada perut, serta usus yang dipotong dan dikeluarkan dari dalam perut,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Rabu (1/4/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku, yakni ML (72) dan SS (35). Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.

“SS merupakan anak kandung korban, sementara ML adalah tetangga korban. Keduanya tinggal di alamat yang sama dengan korban,” jelas Kapolres.

BACA JUGA: Masih Ingat Duel Maut di Bulukumpa, Salah Satu Pelaku Ternyata Buronan Pembunuhan

Kejadian ini terungkap setelah korban ditemukan meninggal di sebuah gubuk penampungan rumput laut di tepi laut pada Senin (30/3/2026).

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, MF, setelah korban dilaporkan tidak pulang selama tiga hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi jenazah untuk kepentingan visum dan autopsi.

Sehari kemudian, Selasa (31/3/2026), penyidik memeriksa empat saksi, yakni MF, BC, SS, dan ML.

Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

“Dua saksi mengakui sebagai pelaku, yakni SS dan ML,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak Sabtu 28 Maret 2026 malam, , sekitar pukul 23.00 WITA, di rumah SS.

Motif keduanya didasari rasa dendam terhadap korban.

Peristiwa pembunuhan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026, saat korban sedang tertidur di gubuknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini