Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Bukti Viral Belum Tentu Bukti Hukum

Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H. (ist)

Oleh: Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)

Di era media sosial, hampir setiap peristiwa dapat direkam dan disebarluaskan dalam hitungan detik. Perkelahian di jalan, dugaan pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, hingga perselisihan antarwarga sering kali lebih dulu muncul di TikTok, Instagram, Facebook, atau platform digital lainnya sebelum sampai ke tangan aparat penegak hukum. Tidak jarang sebuah video langsung menjadi viral dan memicu ribuan komentar yang menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa media sosial telah mengubah cara masyarakat melihat suatu peristiwa hukum. Dulu, informasi mengenai suatu perkara lebih banyak diperoleh setelah adanya penyelidikan atau putusan pengadilan. Kini, masyarakat justru sering membentuk opini hanya berdasarkan video berdurasi beberapa detik atau potongan gambar yang beredar di internet. Akibatnya, muncul anggapan bahwa apabila suatu video telah viral, maka perkara tersebut otomatis telah terbukti. Bahkan, tidak sedikit yang berpendapat video yang tersebar di media sosial sudah cukup menjadi dasar untuk menghukum seseorang. Padahal dalam perspektif hukum, sesuatu yang viral belum tentu memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Perlu dipahami bahwa viral dan terbukti secara hukum merupakan dua hal yang sangat berbeda. Viral hanya menunjukkan bahwa suatu informasi banyak dilihat, dibagikan, atau diperbincangkan oleh masyarakat. Sebaliknya, pembuktian dalam hukum memiliki aturan, prosedur, dan standar yang jauh lebih ketat. Hukum tidak bekerja berdasarkan jumlah penonton, jumlah komentar, atau banyaknya unggahan di media sosial.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena videonya viral. Hakim hanya dapat menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan diperiksa sesuai ketentuan hukum. Artinya, video yang beredar di media sosial masih harus diuji keasliannya, konteksnya, waktu pembuatannya, siapa yang merekam, apakah telah diedit, serta apakah sesuai dengan alat bukti lainnya.

Sebagai contoh, sebuah video memperlihatkan seseorang memukul orang lain. Sekilas masyarakat langsung menyimpulkan bahwa orang tersebut melakukan penganiayaan. Namun, setelah penyidikan dilakukan, ternyata video tersebut hanya merekam bagian akhir dari suatu peristiwa. Sebelum pemukulan terjadi, orang yang terekam justru lebih dulu diserang menggunakan senjata tajam dan sedang melakukan pembelaan diri. Tanpa mengetahui keseluruhan rangkaian kejadian, penilaian masyarakat tentu dapat menjadi keliru.

Kasus seperti ini bukan sesuatu yang jarang terjadi. Banyak video yang beredar di media sosial merupakan potongan singkat dari peristiwa yang sebenarnya berlangsung cukup lama. Bagian sebelum atau sesudah kejadian sering kali tidak ikut direkam. Akibatnya, masyarakat hanya melihat sebagian kecil fakta, sementara hukum harus menilai keseluruhan rangkaian peristiwa.

Selain itu, perkembangan teknologi juga membuat manipulasi video menjadi semakin mudah. Saat ini seseorang dapat memotong, mempercepat, memperlambat, mengubah suara, bahkan membuat video palsu menggunakan teknologi deepfake. Jika aparat penegak hukum langsung mempercayai setiap video yang viral tanpa proses verifikasi, risiko salah tangkap dan salah penilaian akan semakin besar.

Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan viralnya suatu perkara sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Viral mungkin dapat menjadi informasi awal atau petunjuk bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana. Namun, setelah itu penyidik tetap wajib mencari alat bukti lain, memeriksa saksi, meminta keterangan ahli apabila diperlukan, serta memastikan bahwa seluruh unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa alat bukti elektronik memang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Akan tetapi, pengakuan tersebut tidak berarti setiap video yang beredar di media sosial otomatis memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Suatu video tetap harus melalui proses pemeriksaan. Penyidik dapat melakukan pemeriksaan terhadap file asli, metadata, waktu perekaman, perangkat yang digunakan, maupun kemungkinan adanya perubahan pada rekaman tersebut. Dengan begitu, hukum tidak hanya melihat isi video, tetapi juga memastikan bahwa video tersebut benar-benar autentik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal lain yang sering diabaikan adalah keberadaan saksi. Dalam praktik, video sering kali tidak mampu menjelaskan seluruh keadaan. Kamera hanya menangkap sudut tertentu. Percakapan tidak selalu terdengar jelas. Orang yang berada di luar jangkauan kamera juga tidak terlihat. Oleh karena itu, keterangan saksi tetap memiliki peranan penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi sebelum, selama, dan setelah peristiwa berlangsung.

Persoalan lain yang semakin sering muncul adalah pengadilan oleh media sosial (trial by social media). Sebelum aparat melakukan penyelidikan, masyarakat sudah lebih dahulu menjatuhkan vonis melalui kolom komentar. Seseorang langsung dicap sebagai pencuri, pelaku kekerasan, penipu, atau koruptor hanya berdasarkan potongan video yang belum tentu utuh. Padahal, belum tentu seluruh fakta telah diketahui.

Fenomena ini sangat berbahaya bagi prinsip praduga tidak bersalah. Dalam negara hukum, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sayangnya, budaya digital saat ini sering kali bergerak lebih cepat daripada proses hukum. Reputasi seseorang dapat hancur hanya dalam beberapa jam, sementara proses pembuktian membutuhkan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Tidak sedikit orang yang akhirnya kehilangan pekerjaan, usaha, atau kepercayaan masyarakat karena video yang ternyata kemudian terbukti tidak menggambarkan kejadian secara utuh. Ketika pengadilan akhirnya menyatakan orang tersebut tidak bersalah, nama baiknya belum tentu dapat dipulihkan sepenuhnya. Jejak digital mengenai tuduhan sebelumnya masih tetap beredar di internet.

Di sisi lain, media massa dan konten kreator juga memiliki tanggung jawab besar. Mengejar jumlah penonton dan interaksi tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian. Menyebarkan video dengan judul yang provokatif tanpa memastikan kebenaran informasi dapat memperburuk keadaan dan bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Masyarakat sebagai pengguna media sosial juga perlu meningkatkan literasi hukum. Jangan mudah percaya pada satu video tanpa mengetahui konteksnya. Jangan terburu-buru membagikan informasi yang belum terverifikasi. Dan yang tidak kalah penting, hindari memberikan label bersalah kepada seseorang hanya karena melihat potongan video yang sedang viral.

Bukan berarti masyarakat tidak boleh merekam atau menyebarkan informasi mengenai dugaan tindak pidana. Justru dalam banyak kasus, rekaman masyarakat membantu mengungkap kejahatan yang sebelumnya sulit dibuktikan. Akan tetapi, rekaman tersebut sebaiknya diposisikan sebagai bahan awal bagi proses penegakan hukum, bukan sebagai putusan akhir mengenai siapa yang bersalah.

Dalam negara hukum, proses pembuktian harus tetap dilakukan secara objektif dan profesional. Hakim tidak memutus perkara berdasarkan jumlah likes, jumlah shares, atau banyaknya komentar di media sosial. Hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah, fakta yang terungkap di persidangan, dan keyakinannya yang dibangun melalui proses hukum.

Ke depan, tantangan penegakan hukum akan semakin besar seiring berkembangnya teknologi digital dan kecerdasan buatan. Aparat penegak hukum perlu terus meningkatkan kemampuan dalam melakukan pemeriksaan bukti elektronik agar mampu membedakan antara bukti yang autentik dan bukti yang telah dimanipulasi. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa kecepatan memperoleh informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian dalam mencari kebenaran.

Viral bukanlah ukuran kebenaran hukum. Sebuah video dapat menjadi petunjuk penting, tetapi belum tentu menjadi bukti yang cukup untuk menyatakan seseorang bersalah. Hukum tidak bekerja berdasarkan opini publik, melainkan berdasarkan pembuktian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, sebelum ikut menghakimi seseorang di media sosial, ada baiknya kita mengingat satu prinsip sederhana, yang viral belum tentu benar, dan yang benar harus dibuktikan menurut hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini