Sempat 2 Kali Mangkir, Husniah Talenrang Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Korupsi
GOWA, TEKAPE.co – Bupati Gowa Husniah Talenrang akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perizinan.
Husniah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Husniah tiba di Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.09 Wita. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Mantan Istri Disayat 10 Kali hingga Kritis, Pelaku Diburu Polisi
Dari pantauan di lokasi, Husniah langsung memasuki gedung Satreskrim Polresta Gowa tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.
Sebelumnya, Husniah sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dilakukan di rumah jabatan. Namun, permintaan tersebut ditolak penyidik sehingga pemeriksaan tetap dilaksanakan di Mapolresta Gowa.
Kasus yang menyeret Husniah merupakan pengembangan dari penyelidikan dugaan korupsi perizinan yang mencuat setelah penyidik menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
BACA JUGA: 2 Kali Mangkir, Bupati Gowa Janji Penuhi Panggilan Penyidik Besok
Dalam perkara sebelumnya, penyidik mengusut dugaan pungutan liar (pungli) pada pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar. Kasus itu telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa berinisial AS sebagai tersangka.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Muhammad Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi perizinan yang merupakan temuan baru.
“Masih soal kasus korupsi perizinan, tetapi ini temuan baru, bukan dari soal pungli PBG,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Selain perkara yang tengah ditangani Polresta Gowa, Husniah juga diketahui berstatus terperiksa dalam sejumlah perkara lain, termasuk di Polda Sulawesi Selatan.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Gowa melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebelumnya telah merekomendasikan pemakzulan Husniah sebagai Bupati Gowa.
Rekomendasi itu didasarkan pada hasil pembahasan terhadap tiga persoalan, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar, pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi, serta dugaan pelanggaran moral terkait perselingkuhan yang dinilai melanggar sumpah jabatan. (*)





Tinggalkan Balasan