Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bantah Pernyataan Wakapolres Humbahas, Kuasa Hukum Oppu Patar Munte Buka Suara

Kuasa hukum ahli waris Oppu Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H., M.H., yang akrap disapa PH Jepang saat memberikan keterangan bantahan, (Dok: Abednego Manalu)

HUMBAHAS, TEKAPE.co – Kuasa hukum ahli waris Oppu Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H., M.H., membantah pernyataan Wakapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), Kompol M. Nainggolan, yang disampaikannya pada Senin (3/8/2026).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan polemik antara dirinya dan KBO Reskrim Polres Humbahas, Aiptu Bikner Purba, saat pihaknya menyerahkan bukti alas hak atas tanah yang disebut sebagai milik ahli waris Oppu Patar Munte.

Poltak, yang akrab disapa PH Jepang, pada Rabu (5/8/2026) menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksakan agar pengaduan masyarakat (Dumas) kliennya dinaikkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Jurnalis MNC Group Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Menurutnya, saat kejadian, laporan tersebut masih berstatus Dumas dan bukti yang hendak diserahkan juga belum diterima oleh KBO Reskrim.

“Waduh, Pak Wakapolres, berita bohong itu kalau saya memaksa laporan klien saya naik ke penyidikan. LP-nya saja belum ada dan masih Dumas. Bukti-bukti juga masih tidak diterima KBO Reskrim. Yang saya minta hanya supaya Dumas klien saya dibuat menjadi LP, itu saja,” kata Poltak.

Ia menjelaskan, kedatangannya bersama pelapor ke Polres Humbahas bertujuan menyerahkan bukti alas hak atas tanah milik ahli waris Oppu Patar Munte guna melengkapi Dumas terkait dugaan pembakaran lahan.

BACA JUGA: Kunjungi SOL, Wamen ESDM Tinjau Langsung Proyek Panas Bumi Sarulla

Setelah bukti diserahkan, kata Poltak, pihaknya meminta agar Dumas tersebut ditindaklanjuti menjadi laporan polisi (LP). Namun, menurut versinya, KBO Reskrim Polres Humbahas menolak menerima bukti tersebut sehingga terjadi perdebatan yang berujung pada cekcok mulut.

Poltak juga mempersoalkan sikap KBO Reskrim yang, menurutnya, melarang wartawan melakukan perekaman saat proses penyerahan bukti berlangsung.

“Bukan saya meminta dinaikkan ke penyidikan. Bapak Wakapolres kan tidak ada saat saya menemui KBO Reskrim Polres Humbang Hasundutan. Jadi, jangan salah memberikan penjelasan,” ujarnya.

Selain membantah kronologi yang disampaikan Wakapolres, Poltak juga meluruskan pernyataan mengenai dasar hukum yang mengatur penerimaan laporan polisi.

Ia menilai penyebutan Pasal 235 KUHAP Baru sebagai dasar penerimaan laporan polisi merupakan kekeliruan. Menurut Poltak, ketentuan tersebut berkaitan dengan jenis alat bukti, bukan mekanisme penerimaan laporan.

“Pasal 235 KUHAP Baru menerangkan jenis-jenis alat bukti, bukan mengenai penerimaan laporan polisi,” tegasnya.

Poltak kemudian merujuk Pasal 5 ayat (1) KUHAP Baru yang, menurutnya, mengatur kewenangan penyelidik menerima laporan atau pengaduan mengenai adanya tindak pidana.

Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut juga memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah keterangan serta barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini