Tekape.co

Jendela Informasi Kita

PSN IHIP Bawa Investasi Ratusan Triliun, 45 Ribu Tenaga Kerja Jadi Taruhan di Balik Polemik Lahan Laoli

Sekretaris Tim PDSK PSN Kawasan Industri IHIP, Andi Muhammad Reza. (hms)

MALILI, TEKAPE.co – Di balik polemik lahan Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, terdapat taruhan ekonomi yang jauh lebih besar: investasi sekitar Rp154 triliun dan proyeksi penyerapan 45 ribu tenaga kerja.

Angka tersebut berasal dari rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang kini berada di kawasan yang menjadi bagian dari polemik penguasaan lahan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, kepastian lahan menjadi salah satu kunci agar investasi tersebut dapat berjalan.

Sebab, proyek dengan nilai investasi sekitar USD8,6 miliar itu diproyeksikan membuka lapangan pekerjaan dalam jumlah besar sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, di tengah besarnya peluang tersebut, persoalan lahan Laoli belum sepenuhnya selesai.

45 Ribu Lapangan Kerja di Tengah Polemik

Pembangunan kawasan industri IHIP diproyeksikan mampu menyerap sekitar 45.000 tenaga kerja.

Angka ini membuat persoalan Laoli tidak lagi sekadar menjadi urusan antara pemerintah dan sejumlah penggarap lahan.

Ada kepentingan investasi nasional, peluang kerja masyarakat, serta kepastian hukum atas lahan yang harus berjalan bersamaan.

Sekretaris Tim PDSK PSN Kawasan Industri IHIP, Andi Muhammad Reza, menegaskan Pemkab Luwu Timur mendukung investasi tersebut, tetapi tetap berupaya memberikan penanganan terhadap masyarakat yang selama ini menguasai secara fisik sebagian lahan.

“Untuk itulah pemerintah menggunakan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK),” jelasnya.

Tapi Sejarah Lahannya Tak Bisa Dipotong

Menurut Sekretaris Tim PDSK PSN Kawasan Industri IHIP, Andi Muhammad Reza, persoalan Laoli harus dilihat dari sejarah lahannya.

Pada 1994, ketika Luwu Timur belum menjadi kabupaten dan masih berada dalam wilayah Kabupaten Luwu, pemerintah memberikan izin lokasi kepada PT Nusdeco untuk mengelola lahan tersebut.

Kemudian pada 1998, izin PT Nusdeco dicabut.

Menurut Pemkab, setelah pencabutan izin tersebut, peruntukan dan pemanfaatan tanah kembali berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Di sinilah muncul perbedaan kronologi.

Ada pihak yang sebelumnya mengaku telah menggarap lahan sejak 1998. Namun, menurut Pemkab dengan merujuk pada fakta persidangan kasus dugaan pengrusakan tanaman reboisasi PT Vale yang divonis bersalah, pihak yang mengklaim sebagai penggarap disebut baru mulai mengelola lahan pada 2016.

Bagi pemerintah, perbedaan tersebut penting karena berkaitan dengan dasar penguasaan lahan.

Dari 2007 hingga HPL 2024

Riwayat lahan kemudian berlanjut.

Pada akhir 2007, PT International Nickel Indonesia Tbk., yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk., memperoleh Hak Pakai seluas 395,81 hektare sebagai lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.

Pada 2022, PT Vale menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan akta hibah.

Kemudian pada 2024, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas 3.945.000 meter persegi.

Pemkab menjadikan rangkaian dokumen tersebut sebagai dasar bahwa lahan berada dalam penguasaan pemerintah.

Rp16 Miliar untuk Dampak Sosial

Meski mempertahankan status lahan sebagai aset pemerintah, Pemkab menyatakan tidak mengabaikan masyarakat yang telah mengelola lahan secara fisik.

Pemerintah menyiapkan lebih dari Rp16 miliar untuk santunan tanaman dan bangunan milik masyarakat terdampak.

Dari 116 warga yang terdata, sebanyak 83 warga telah menerima santunan senilai Rp11,24 miliar.

Sementara lebih dari Rp5 miliar dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili bagi warga yang belum menyetujui nilai santunan.

Pemerintah menegaskan santunan tersebut bukan pembayaran atas tanah, melainkan penggantian terhadap tanaman dan bangunan yang dinilai oleh lembaga penilai independen.

45 Ribu Tenaga Kerja, Seberapa Besar Dampaknya?

Pada akhirnya, angka 45 ribu tenaga kerja menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah begitu berkepentingan memastikan pembangunan IHIP berjalan.

Jika target tersebut terealisasi, proyek ini berpotensi membuka ruang kerja dalam skala besar bagi masyarakat Luwu Timur dan daerah sekitarnya.

Namun, pembangunan sebesar itu juga membutuhkan kepastian hukum dan penerimaan sosial.

Di titik inilah polemik Laoli menjadi penting.

Pemerintah harus memastikan investasi Rp154 triliun berjalan. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat yang terdampak juga harus mendapatkan perlakuan yang adil dan ruang untuk menyampaikan keberatan.

45 ribu tenaga kerja adalah peluang besar. Rp154 triliun adalah investasi besar. Tetapi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat tetap menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan.

Sekretaris Tim PDSK PSN Kawasan Industri IHIP, Andi Muhammad Reza, menjelaskan posisi pemerintah terkait sejarah lahan, PDSK, serta kepentingan pembangunan PSN tersebut. (up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini