Pembunuhan Sadis di Gantarang: Usus Korban Dimasukkan ke Jerigen
Dalam aksinya, ML menggorok leher korban menggunakan parang, sementara SS menusuk bagian perut korban hingga ususnya keluar.
“Parang yang digunakan hanya satu dan dipakai secara bergantian,” kata Kapolres.
Usai kejadian, usus korban bahkan dimasukkan ke dalam jerigen yang berada di lokasi. Kapolres menyebut, motif pembunuhan berkaitan dengan dendam pribadi.
“ML memiliki riwayat perselisihan dengan korban, sedangkan SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban,” jelasnya.
Tak lama setelah penyelidikan dimulai, kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Saat ini, SS dan ML telah diamankan dan ditahan di Polres Bulukumba.
Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(Sakril)





Tinggalkan Balasan