RDP Soal Potensi MBLB, Firman Udding: Jangan Hanya Kejar Target, Ukur Potensi Riil
MALILI, TEKAPE.co — Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta pemerintah daerah tidak sekadar mengejar target penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tetapi mulai menghitung secara serius potensi riil yang ada di lapangan.
Sorotan itu disampaikan Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Selasa (11/8/2026).
Firman menilai pembahasan MBLB harus dimulai dari satu pertanyaan mendasar: berapa sebenarnya potensi pajak MBLB yang dimiliki Luwu Timur dan berapa yang selama ini berhasil masuk sebagai PAD?
Menurutnya, perbedaan antara potensi, target dan realisasi harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Jangan sampai target penerimaan dibuat berdasarkan angka lama sementara aktivitas usaha dan pengambilan material di lapangan terus berkembang.
“Yang harus kita lihat bukan hanya target dan realisasi. Kita juga harus tahu potensi sebenarnya. Kalau potensinya sekian, kenapa realisasinya hanya sekian? Itu yang harus kita evaluasi,” tegas Firman.
Data Jangan Berhenti di Atas Meja
Firman mengatakan, optimalisasi MBLB sangat bergantung pada kualitas data. Pemerintah harus memiliki data yang mampu menggambarkan kondisi objek pajak secara aktual, termasuk lokasi kegiatan, pelaku usaha, volume pengambilan hingga transaksi yang berkaitan dengan MBLB.
Karena itu, ia mendorong adanya pencocokan data antara izin usaha, aktivitas produksi, penjualan material dan pembayaran pajak.
“Data izin harus cocok dengan produksi. Produksi harus bisa dikaitkan dengan penjualan, kemudian dibandingkan dengan pajak yang dibayarkan. Dari situ kita bisa melihat apakah penerimaannya sudah sesuai atau belum,” jelasnya.
Menurut Firman, pendekatan tersebut penting agar pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan wajib pajak sebagai dasar penerimaan.
Dia juga mendorong Bapenda memperbarui basis data wajib pajak secara berkala.
Sebab, perubahan aktivitas usaha di lapangan dapat membuat data lama tidak lagi menggambarkan potensi sebenarnya.
Ekstensifikasi, Tapi Jangan Asal Pungut
Selain memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdata, Komisi II juga mendorong pemerintah melakukan ekstensifikasi.
Langkah tersebut dilakukan dengan mencari potensi objek MBLB yang belum masuk dalam basis data pemerintah atau belum memberikan kontribusi PAD secara optimal.
Namun Firman mengingatkan, upaya tersebut tetap harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ekstensifikasi bukan berarti semua aktivitas langsung dipungut pajak. Harus dilihat dulu apakah memang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah,” katanya.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan tidak hanya memperluas basis pajak, tetapi juga memastikan pemungutannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengawasan Jadi Titik Kunci
Bagi Firman, persoalan MBLB pada akhirnya bukan hanya soal regulasi, tetapi soal pengawasan.
Pengawasan terhadap volume pengambilan material dinilai penting karena besarnya kewajiban pajak berkaitan dengan aktivitas dan objek yang menjadi dasar pengenaan pajak.
“Kalau kita tidak tahu berapa volume yang diambil, bagaimana kita bisa memastikan kewajiban pajaknya sudah benar?” ujarnya.
Komisi II pun mendorong Bapenda dan BKAD membangun basis data MBLB yang lebih akurat dan terintegrasi.
Firman berharap hasil RDP tidak berhenti sebagai catatan rapat. Pemerintah diminta menindaklanjutinya dengan evaluasi dan langkah konkret sehingga potensi MBLB yang menjadi kewenangan daerah benar-benar mampu memperkuat PAD.
“Ini bukan semata-mata soal mengejar angka PAD. Ini soal memastikan potensi yang memang menjadi hak daerah dikelola secara optimal dan kembali untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan