Diduga Setubuhi Pelajar 15 Tahun, Pria di Luwu Utara Diciduk Polisi
MASAMBA, TEKAPE.co – Polisi menangkap seorang pria berinisial BW (27) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan di rumah rekannya di Desa Sassa, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/190/VIII/2026/SPKT Polres Luwu Utara/Polda Sulsel setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus yang dilaporkan.
BACA JUGA: AKP Lis Mulyadi Dipromosi Jadi Kabag Ren, Polres Bulukumba Rombak Sejumlah Jabatan
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana mengatakan, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kadek Andi Pradnyadana, Jumat (7/8/2026).
Menurut Kadek, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna kepentingan proses hukum.
“Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan awal, kami masih melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Senin 27 Juli 2026, di Kecamatan Masamba.
Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban awalnya meminta diantar oleh pelaku untuk pergi bekerja ke wilayah Kecamatan Malangke.
Dalam perjalanan pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kos milik rekannya.





Tinggalkan Balasan