2.000 Penambang Rakyat Menanti Kepastian WPR, Pemkab dan DPRD Halsel Didesak Bergerak
HALMAHERA SELATAN, TEKAPE.co — Perkumpulan Penambang Rakyat Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama DPRD Halmahera Selatan agar segera memberikan perhatian serius terhadap kepastian wilayah pertambangan rakyat (WPR) di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan masyarakat.
Wilayah tambang emas rakyat yang dimaksud antara lain Desa Anggai, Kusubibi, Manatahan, Soasangaji, Kubung, dan Keputusan.
Desakan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas pertambangan rakyat.
Salah satu pengurus Perkumpulan Penambang Rakyat Halmahera Selatan, Dasri, mengatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari 2.000 penambang rakyat yang telah terdata.
Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan rakyat selama ini turut memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan di daerah.
“Jumlah penambang rakyat yang terdata saat ini lebih dari 2.000 orang. Artinya, keberadaan tambang rakyat telah membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mengurangi angka pengangguran di Halmahera Selatan,” ujar Dasri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tekape.co, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurut Dasri, pemerintah daerah perlu melihat aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya dari sisi persoalan hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan potensi pertambangan yang dimiliki Halmahera Selatan, pemerintah daerah dinilai perlu mengambil kebijakan yang dapat memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Dia menilai, aktivitas pertambangan rakyat juga memberikan kontribusi terhadap perputaran ekonomi di daerah.
Pendapatan yang diperoleh para penambang, kata dia, kemudian berputar melalui berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari perdagangan, jasa, transportasi hingga kebutuhan rumah tangga.
“Tidak dapat dipungkiri, keberadaan tambang rakyat memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat. Ada pendapatan masyarakat yang bergerak dan uang juga berputar di daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian dan mencari solusi yang tepat,” katanya.
Dasri berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama DPRD dapat mendorong proses penetapan wilayah pertambangan rakyat serta membantu masyarakat dalam memperoleh perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepastian wilayah dan legalitas pertambangan menjadi hal penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa terus-menerus dibayangi kekhawatiran terhadap penertiban atau operasi aparat penegak hukum.
“Kalau pemerintah daerah dapat membantu masyarakat dalam hal kepastian wilayah pertambangan rakyat dan proses perizinannya, maka para penambang bisa bekerja dengan lebih tenang dan aman. Yang kami harapkan adalah adanya solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutur Dasri.
Dia menegaskan, perkumpulan penambang rakyat tidak bermaksud mengabaikan aturan hukum.
Sebaliknya, masyarakat penambang berharap pemerintah hadir untuk memfasilitasi proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan secara tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta daerah.
Perkumpulan Penambang Rakyat Halmahera Selatan juga berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret terkait usulan wilayah pertambangan rakyat di sejumlah wilayah tersebut.
Dengan adanya kepastian wilayah dan perizinan, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan