Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Mengapa Tidak Semua Utang Bisa Dipidanakan?

Alfia Ayu Kusumaningrum. (ist)

Oleh: Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

DI TENGAH kehidupan masyarakat, persoalan utang merupakan hal yang sangat lazim. Seseorang meminjam uang kepada teman, saudara, tetangga, atau lembaga keuangan dengan harapan dapat mengembalikannya sesuai kesepakatan.

Namun, tidak semua rencana berjalan sesuai harapan. Ada kalanya seseorang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar utangnya tepat waktu. Dalam kondisi seperti ini, sering terdengar kalimat, “Kalau tidak segera bayar, saya laporkan ke polisi.”

Fenomena tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang menganggap setiap utang yang tidak dibayar merupakan tindak pidana. Padahal dalam hukum Indonesia, tidak semua persoalan utang dapat diselesaikan melalui jalur pidana.

Kesalahpahaman inilah yang sering memicu konflik berkepanjangan, bahkan membuat aparat penegak hukum menerima laporan yang sebenarnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Secara sederhana, utang lahir karena adanya hubungan hukum antara dua pihak. Seseorang memberikan pinjaman, sementara pihak lain berkewajiban mengembalikannya sesuai dengan waktu dan syarat yang telah disepakati.

Hubungan tersebut merupakan bentuk perikatan sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pada dasarnya telah terjadi wanprestasi atau cidera janji.

Wanprestasi berbeda dengan tindak pidana. Dalam wanprestasi, seseorang gagal memenuhi isi perjanjian, misalnya terlambat membayar, hanya membayar sebagian, atau sama sekali belum mampu melunasi utangnya.

Penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata, seperti musyawarah, mediasi, gugatan ke pengadilan, atau pelaksanaan jaminan apabila sebelumnya telah diperjanjikan.

Sebaliknya, hukum pidana bertujuan menghukum perbuatan yang sejak awal mengandung unsur melawan hukum dan memenuhi rumusan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, tidak setiap orang yang memiliki utang lalu gagal membayar dapat langsung dianggap sebagai pelaku kejahatan.

Permasalahan muncul ketika masyarakat sulit membedakan antara wanprestasi dan penipuan. Kedua persoalan tersebut memang sama-sama dapat diawali dengan penyerahan sejumlah uang, tetapi memiliki unsur hukum yang berbeda.

Dalam perkara wanprestasi, para pihak pada awalnya sama-sama beritikad baik untuk melaksanakan perjanjian. Kegagalan membayar biasanya disebabkan oleh kondisi ekonomi, usaha yang merugi, kehilangan pekerjaan, atau keadaan lain yang menyebabkan debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Berbeda halnya jika sejak awal seseorang telah menggunakan identitas palsu, memberikan keterangan bohong, menunjukkan dokumen palsu, atau membuat rangkaian kebohongan agar korban menyerahkan uang.

Persoalan tersebut tidak lagi sekadar berkaitan dengan utang, tetapi telah memasuki ranah pidana karena terdapat dugaan adanya tipu muslihat atau perbuatan curang sejak awal transaksi berlangsung.

Dengan kata lain, yang dipidana bukanlah utangnya, melainkan perbuatan melawan hukum yang menyertai lahirnya utang tersebut. Jika seseorang benar-benar berniat meminjam uang untuk menjalankan usaha, kemudian usahanya bangkrut sehingga tidak mampu membayar, kondisi tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Namun apabila sejak awal pelaku memang tidak pernah berniat mengembalikan uang dan sengaja menyusun kebohongan agar korban percaya, maka unsur pidana dapat terpenuhi.

Sayangnya, dalam praktik masih ditemukan kecenderungan menggunakan laporan pidana sebagai alat untuk menekan debitur agar segera membayar utang. Tidak sedikit kreditur yang berharap ancaman pidana dapat mempercepat pelunasan.

Cara seperti ini sering disebut sebagai bentuk kriminalisasi sengketa perdata. Padahal, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan instrumen utama untuk menyelesaikan setiap persoalan keperdataan.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya juga telah berulang kali menegaskan pentingnya membedakan sengketa perdata dengan tindak pidana. Hakim tidak hanya melihat ada atau tidaknya kerugian, tetapi juga menilai apakah sejak awal telah terdapat niat jahat (mens rea) dan rangkaian perbuatan melawan hukum.

Apabila yang terjadi hanyalah kegagalan memenuhi isi perjanjian, maka penyelesaiannya lebih tepat melalui mekanisme perdata. Pemahaman ini penting agar hukum pidana tidak kehilangan fungsinya. Jika setiap utang yang macet selalu dibawa ke ranah pidana, maka pengadilan pidana akan dipenuhi perkara yang sebenarnya merupakan sengketa kontrak. Akibatnya, tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan justru menjadi kabur.

Di sisi lain, debitur juga tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa semua utang adalah perkara perdata. Seseorang tetap wajib melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian.
Menghindar, menghilangkan aset secara sengaja untuk menghindari pembayaran, atau melakukan tipu muslihat sejak awal tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat.

Oleh karena itu, itikad baik menjadi salah satu faktor penting dalam menilai suatu hubungan hukum.

Bagi kreditur, langkah pertama yang sebaiknya ditempuh adalah melakukan komunikasi dan negosiasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi atau gugatan perdata.

Jalur pidana sebaiknya dipilih apabila benar-benar terdapat bukti adanya unsur penipuan, penggelapan, pemalsuan, atau tindak pidana lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati ketika memberikan pinjaman uang. Perjanjian tertulis, bukti transfer, saksi, maupun dokumen pendukung lainnya akan sangat membantu apabila di kemudian hari muncul sengketa. Tidak sedikit persoalan utang menjadi rumit hanya karena transaksi dilakukan berdasarkan rasa saling percaya tanpa bukti yang memadai.

Dalam dunia usaha, pemisahan antara wanprestasi dan tindak pidana memiliki arti yang sangat penting. Aktivitas bisnis selalu mengandung risiko. Pengusaha dapat mengalami kerugian akibat perubahan pasar, bencana, atau kondisi ekonomi.

Apabila setiap kegagalan membayar utang langsung dipandang sebagai tindak pidana, maka iklim investasi dan kegiatan usaha akan terganggu karena pelaku usaha merasa tidak memperoleh kepastian hukum.

Masyarakat perlu memahami bahwa hukum tidak pernah memandang semua utang sebagai kejahatan. Hukum membedakan secara tegas antara orang yang benar-benar gagal memenuhi perjanjian dengan orang yang sejak awal menggunakan kebohongan untuk memperoleh keuntungan.

Perbedaan inilah yang menjadi dasar mengapa tidak semua utang dapat dipidanakan. Pemahaman yang benar mengenai batas antara hukum perdata dan hukum pidana akan menciptakan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan proses pidana sebagai alat menekan pihak lain.

Setiap sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat, adil, dan proporsional sesuai dengan karakter permasalahannya. Hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini