6 Pria Ditangkap saat Judi Adu Kerbau di Acara Rambu Solo’ Toraja Utara
TONDON, TEKAPE.co – Polres Toraja Utara mengamankan enam pria yang diduga terlibat praktik perjudian saat pelaksanaan adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong dalam rangkaian adat Rambu Solo’ di Kabupaten Toraja Utara.
Penindakan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara di arena adu kerbau Rante Tongkonan Tammuan Pare, Lembang Tondon Langi’, Kecamatan Tondon. Kegiatan adat tersebut berlangsung sejak Kamis hingga Sabtu, 7-9 Mei 2026.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah pria yang diduga melakukan taruhan judi di sela kegiatan adat tersebut.
BACA JUGA: Truk Bermuatan 2.400 Liter Solar Subsidi Digagalkan di Toraja Utara, Tujuan Palopo
“Benar pihak kami telah berhasil mengamankan sejumlah pria yang diduga kuat sebagai pelaku perjudian di acara adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong,” ujar Stephanus, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Resmob melakukan pengamanan selama prosesi adat Rambu Solo’ berlangsung. Ketika ritual adu kerbau digelar, petugas melihat adanya aktivitas taruhan di sekitar arena.
Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan enam pria yang diduga terlibat praktik perjudian.
BACA JUGA: Arena Sabung Ayam di Sinjai Digerebek, Remaja 15 Tahun Ikut Diamankan
Selain para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 8.417.000 yang diduga digunakan sebagai uang taruhan.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai total sebesar Rp 8.417.000 yang diduga kuat sebagai uang taruhan,” katanya.
Adapun enam pria yang diamankan masing-masing berinisial DN (20) warga Rantetayo, Tana Toraja, HM (40) warga Tondon, AM (30) dan IT (35) warga Rindingallo, serta RK (28) dan PJ (50) warga Tondon, Toraja Utara.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, seluruh terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong merupakan bagian sakral dari prosesi adat Rambu Solo’ sehingga tidak seharusnya dicederai dengan aktivitas melanggar hukum.
“Adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong adalah bagian dari upacara adat Rambu Solo atau prosesi pemakaman yang semestinya sakral dan tidak dinodai dengan pelanggaran hukum dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Ia berharap penindakan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjadikan kegiatan adat sebagai tempat praktik perjudian.
“Polres Toraja Utara berkomitmen untuk memastikan rangkaian adat istiadat dapat berjalan sesuai marwahnya, tanpa ditunggangi tindakan melanggar hukum,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan