Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Truk Bermuatan 2.400 Liter Solar Subsidi Digagalkan di Toraja Utara, Tujuan Palopo

Barang bukti 82 jerigen berisi Bio Solar subsidi yang diamankan dari sebuah truk di Jalan Poros Toraja–Palopo, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (28/4/2026) malam. Barang bukti diduga akan disalurkan secara ilegal ke Kota Palopo. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Polisi menggagalkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar yang hendak disalurkan ke luar daerah secara ilegal di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Unit II Tipidter Polres Toraja Utara pada Selasa (28/4/2026) malam di Jalan Poros Toraja–Palopo, kawasan Karee Limbong, Kecamatan Nanggala.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk bernomor polisi DD 8458 KI yang membawa 82 jerigen Bio Solar.

BACA JUGA: Arena Sabung Ayam di Sinjai Digerebek, Remaja 15 Tahun Ikut Diamankan

Masing-masing jerigen berkapasitas 30 liter, dengan total sekitar 2.400 liter BBM subsidi.

Kanit Tipidter Polres Toraja Utara, Ipda Abdi Musrya mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah tersebut.

“Saat patroli, tim mencurigai sebuah truk merah dengan aroma solar yang sangat menyengat. Kendaraan kemudian dihentikan dan diperiksa,” kata Abdi, Sabtu (9/5/2026).

BACA JUGA: 3 Pemuda di Luwu Utara Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi

Dari hasil pemeriksaan, dua orang diamankan masing-masing berinisial RA (25) selaku sopir dan BM (26) sebagai kernet.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti.

Polisi menyebut, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja, dan rencananya akan dibawa ke Kota Palopo untuk dijual kembali kepada bagan serta kapal penangkap ikan.

Meski para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

“Jumlah solar yang diangkut cukup besar dan diduga tidak diperoleh melalui mekanisme pembelian resmi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini