Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tambang Emas Ilegal Tiga Tahun Beroperasi di Luwu, DLH Sebut Aktivitas Tak Berizin

Alat berat excavator beraktivitas di kawasan aliran Sungai Sosu, Desa Marinding dan Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat, yang menjadi lokasi dugaan tambang emas ilegal. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

Warga menilai praktik penambangan yang berlangsung bertahun-tahun itu luput dari pengawasan pemerintah daerah, meski menggunakan puluhan alat berat di sejumlah titik.

Seorang warga berinisial CA mengungkapkan, sedikitnya terdapat lebih dari 12 titik tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Kortastipidkor Geledah Empat Lokasi dalam Kasus Dugaan Korupsi PG Asembagoes

Aktivitas itu, menurut dia, didukung sekitar 22 unit alat berat.

“Saat ini setidaknya ada melebihi 12 titik tambang di Bajo Barat, dengan total alat berat sekitar 22 unit, dan semua itu dilakukan secara ilegal dan belum disikapi oleh DLH,” kata CA kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Tambang-tambang tersebut berada di sepanjang aliran Sungai Sosu yang melintasi Desa Marinding dan Desa Saronda.

BACA JUGA: Program MBG Disorot, Mahasiswa Minta Kejati Usut Dugaan Konflik Kepentingan

CA menyebut aktivitas penambangan sudah berlangsung lebih dari tiga tahun.

“Lama mi di atas itu tambang, lebih 3 tahun. Dulu atas nama tambang warga, tapi anehnya saat ini penggaliannya sudah gunakan alat berat, tidak lagi mendulang,” ujarnya.

CA juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum serta sejumlah pihak dalam aktivitas tambang tersebut.

Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuat praktik itu terus berlangsung.

“Parahnya di atas itu, banyak pejabat, aparat desa dan APH yang ikut mengamankan dan menjaga tambang ilegal itu, kemudian sampai sekarang DLH belum pernah dilihat ketegasannya,” katanya.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Iqbal Halwi, mengakui pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang di Desa Marinding dan Saronda.

Dari hasil kunjungan itu, tim DLH tidak menemukan dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan oleh pihak yang beraktivitas di lokasi.

“Kami sudah kunjungi di Desa Saronda dan Marinding, untuk Desa Marinding belum dapat menujukkan dokumen izinnya, sedangkan di Desa Saronda yang kami temui hanya pemilik lahan dan tidak mampu memeperlihatkan dokumennya,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, tim DLH mendatangi lokasi tambang di Desa Marinding pada 4 Juni dan Desa Saronda pada 8 Juni 2026.

Kunjungan itu dilakukan setelah muncul kritik masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Bajo Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini