Tekape.co

Jendela Informasi Kita

2 Pria di Toraja Utara Ditangkap usai Curi 14 Baterai Tower BTS Telkomsel

Suasana penangkapan salah satu terduga pelaku pencurian 14 baterai tower BTS milik PT Telkomsel oleh Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara di wilayah Angin-Angin, Kecamatan Kesu', Selasa (28/7/2026). (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian 14 baterai tower BTS milik PT Telkomsel di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua pria berinisial IR (27) dan FL (34) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti baterai yang diduga hasil curian.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara. IR lebih dulu diamankan di wilayah Angin-Angin, Kecamatan Kesu’, pada Selasa (28/7/2026). Sementara FL ditangkap di Kota Parepare setelah polisi berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Parepare.

BACA JUGA: Ngaku Diserbu 3 Orang di Dalam Rumah, Wanita Palopo: Tangan Saya Dipegangi, Lalu Dipukul

Kanit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, Aipda Simbara Buntu Lipa mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak PT Telkomsel melaporkan hilangnya baterai di salah satu tower BTS yang berada di Kelurahan Karassik, Kecamatan Kesu’.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, kedua terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan,” kata Simbara, Kamis (30/7/2026)

Peristiwa itu diketahui ketika perwakilan PT Telkomsel mendatangi lokasi tower untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, pagar tower ditemukan dalam keadaan tidak terkunci dan sebanyak 14 baterai yang sebelumnya terpasang telah hilang.

BACA JUGA: Bupati Gowa Diperiksa Polda Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkannya ke Polres Toraja Utara. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/227/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tertanggal 26 Juli 2026.

Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Simbara Buntu Lipa melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada IR. Polisi kemudian menangkap IR di dekat rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, IR diduga mengaku telah menjual baterai tower tersebut kepada seseorang yang datang menggunakan mobil pikap dan membawa barang itu menuju Makassar.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Polres Parepare. Hasilnya, sebuah mobil pikap Gran Max warna silver bernomor polisi DP 8103 CL berhasil dihentikan di wilayah Parepare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini