Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Taput Dapatkan Desakan Copot Kasatpol PP, Masyarakat Nilai “Manis di Bibir”

Dump truk jenis cold diesel saat mengangkut pasir di perbatasan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan, (Dok: Abednego Manalu)

TAPUT, TEKAPE.co – Penertiban memang dilakukan, tetapi aktivitas galian C pasir di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), hingga kini masih tetap berjalan. Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kinerja Satpol PP Taput sekaligus mempertanyakan apakah penertiban yang dilakukan benar-benar bertujuan menghentikan aktivitas yang diduga belum berizin atau hanya sebatas tindakan sesaat.

Situasi itu memunculkan pertanyaan terkait penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP Taput. Bahkan, desakan agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengevaluasi hingga mencopot Kepala Satpol PP, Jakkon Marbun, yang dinilai “manis di bibir”, kembali mengemuka.

Penertiban di Sipoholon dilakukan pada Selasa (28/07/2026) dan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Taput, David Nainggolan. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas pengangkutan pasir.

BACA JUGA: HUT ke-23 Humbahas Disebut Meriah, Warga Justru Keluhkan Konsumsi Makan Siang

Namun, penertiban itu dipersoalkan karena tidak disertai pengamanan maupun pengangkatan mesin penyedot pasir yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Hal tersebut berbeda dengan langkah penertiban yang pernah dilakukan Satpol PP di Kecamatan Siatasbarita pada 1 Juni 2026, ketika petugas mengamankan sejumlah mesin penyedot pasir.

Berdasarkan pantauan TEKAPE.co di lapangan hingga Jumat (31/07/2026), aktivitas galian C pasir di wilayah Sipoholon masih berlangsung. Investigasi yang dilakukan juga menemukan kendaraan pengangkut pasir dari wilayah Sipoholon membawa material pasir menuju Kabupaten Humbang Hasundutan.

BACA JUGA: SOL Serahkan Toyota Hiace untuk Perkuat Layanan Pajak Keliling di Taput

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Satpol PP Taput, Jakkon Marbun, sebelumnya menyatakan di salah satu platform media bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah maupun ketentuan perundang-undangan, Kamis (30/07/2026).

Sebelumnya, Jakkon juga pernah menyampaikan rencana penutupan aktivitas galian C pasir di Sipoholon. Hingga kini, janji tersebut dipertanyakan karena aktivitas penambangan belum berhenti.

Pegiat lingkungan sekaligus pemerhati sosial Tapanuli Utara, Drs. Amon Sormin, MM, menilai sorotan terhadap kinerja Satpol PP bukan persoalan baru. Menurut Amon, masyarakat dan pegiat lingkungan telah lama menyoroti aktivitas galian C tersebut. Karena itu, apabila penertiban hanya berujung pada peninjauan tanpa tindakan lanjutan yang nyata, menurutnya wajar jika muncul desakan evaluasi terhadap pimpinan Satpol PP.

“Selama ini memang itu sudah menjadi sorotan tajam, baik dari masyarakat maupun pegiat lingkungan. Namun, Kasatpol PP juga hingga saat ini, informasinya saya dengar hanya terus-menerus melakukan peninjauan tanpa ada penindakan,” ujar Amon.

Ia menilai kekecewaan masyarakat menjadi alasan munculnya desakan agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengevaluasi kinerja Kasatpol PP.

“Wajar masyarakat mendesak dilakukan pencopotan Kasatpol PP karena itu bukan tanpa alasan. Mungkin kekecewaan dari berbagai elemen,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini