Warga Bonelemo Tolak Tambang Emas Ilegal Masuk Wilayah Desa
LUWU, TEKAPE.co – Warga Desa Bonelemo, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyatakan menolak segala bentuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masuk ke wilayah desa mereka. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani masyarakat pada 29 Juli 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga tanah adat dan sumber penghidupan warga.
Surat bernomor 160/DS-B/KBB/VII/2026 itu menegaskan bahwa wilayah Bonelemo merupakan tanah adat yang telah menjadi ruang hidup masyarakat secara turun-temurun. Karena itu, warga menyatakan tidak akan menerima aktivitas pertambangan ilegal di wilayah desa.
Dalam pernyataan tersebut, masyarakat juga menegaskan akan menjaga, melindungi, dan melestarikan wilayah Bonelemo demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Warga menyatakan siap turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas apabila pertambangan ilegal tetap dilakukan di wilayah desa mereka. Pernyataan itu disebut dibuat secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Warga Pasang Garis Batas
Sikap masyarakat Bonelemo muncul di tengah polemik aktivitas tambang emas tanpa izin yang menjadi perhatian di Kecamatan Bajo Barat. Melalui surat tersebut, warga secara tegas memasang batas bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh memasuki wilayah desa.
Langkah itu sekaligus menunjukkan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dan ancaman terhadap ruang hidup warga apabila aktivitas pertambangan terus meluas.
Kritik Respons Pemerintah
Warga Desa Bonelemo, Husain, menilai Pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD Luwu belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang disebut masih berlangsung di Bajo Barat.
Menurut dia, aktivitas tambang tetap berjalan meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu telah turun ke lokasi.
“Kita seperti tidak punya pemerintahan dan perwakilan di Luwu ini. Tambang emas ilegal yang menggunakan puluhan alat berat ini dibiarkan terus berlangsung, sementara dampaknya bisa menyebabkan warga kehilangan lahan pertanian dan persawahannya,” kata Husain.
Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari terganggunya sumber air bersih, kerusakan bantaran Sungai Suso, hingga meningkatnya sedimentasi sungai yang dapat memperbesar risiko banjir di wilayah Luwu.
“Malam ini kami rapat bersama warga, tapi pemerintah dan perwakilan kita tidak pernah membicarakan ini,” ujarnya.
Husain juga meminta Bupati Luwu, mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang menurutnya berlangsung secara terbuka.
“Apalagi aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan dapat dilihat oleh siapa pun,” katanya.
Selain menolak aktivitas pertambangan ilegal memasuki wilayah Bonelemo, masyarakat berencana menyurati DLH Kabupaten Luwu agar menindak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah lain di Kecamatan Bajo Barat. Warga juga mendesak DPRD Luwu segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan