Pengosongan Lahan di PSN, Komnas HAM Fokus pada Pemulihan Penghidupan Petani Laoli
MALILI, TEKAPE.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP tengah melakukan upaya pengosongan lahan milik Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026).
Upaya pengosongan dibantu aparat keamanan gabungan dari Polres Luwu Timur dan TNI. Beberapa petani di lokasi nampak berupaya menghalau upaya pengosongan.
Diketahui, lahan di Dusun Laoli ini adalah aset milik Pemkab Luwu Timur dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 yang luasnya 394,5 hektare (Ha).
Sekaitan dengan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menempatkan pemulihan penghidupan masyarakat sebagai fokus utama dalam penyelesaian konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Dalam rekomendasi yang diterbitkan pada 30 Juli 2026, Komnas HAM menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya diukur dari besaran uang santunan, tetapi juga harus mampu menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan tersebut.
Rekomendasi tersebut dituangkan dalam surat Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur selaku Ketua Tim Terpadu Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Surat itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan LBH Makassar sebagai kuasa hukum 29 petani Laoli terkait rencana pengosongan lahan.
Dalam proses penanganan perkara, Komnas HAM mengaku telah meminta penundaan pengosongan lahan, menerima penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, meminta keterangan dari LBH Makassar dan para petani, serta melakukan klarifikasi langsung kepada Bupati Luwu Timur beserta jajaran pemerintah daerah. Seluruh tahapan itu menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM.
Status HPL Dicatat, Bukan Diputuskan
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM mencatat bahwa lahan di Dusun Laoli merupakan lahan kompensasi pembangunan Bendungan PLTA Karebbe yang sejak 2007 berstatus Hak Pakai atas nama PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.).
Hak tersebut kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2022 sebelum diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) pada 2024.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mencatat adanya keberatan dari para petani yang mempertanyakan keabsahan proses perolehan Hak Pakai maupun pengalihannya menjadi HPL karena mereka mengaku telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sendiri menjelaskan bahwa riwayat hak atas tanah telah jelas karena Hak Pakai telah dimiliki sejak 2007 sebelum akhirnya dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Komnas HAM tidak memberikan penilaian mengenai benar atau tidaknya status HPL tersebut, melainkan mencatat posisi masing-masing pihak sebagai bagian dari fakta yang diperoleh selama proses pemantauan.





Tinggalkan Balasan