2 Maling Motor di Palopo Ditangkap, Penadah Ikut Diciduk
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar dua sepeda motor Honda CRF di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dua pelaku berinisial JF dan A ditangkap, sementara seorang penadah berinisial RK juga diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan Satreskrim Polsek Wara Selatan bersama Tim URC Resmob Polres Palopo setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
BACA JUGA: Diduga Perkosa Mahasiswi, Pria di Makassar Rekam Kejadian lalu Kirim Videonya
JF ditangkap di sebuah losmen di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Operasi penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Polres Palopo Aiptu Ronald Effendi bersama Aiptu Gunawan dengan dukungan personel Unit Resmob Polresta Banggai.
Penangkapan JF merupakan hasil pengembangan dari lebih dulu diamankannya pelaku A.
BACA JUGA: Kasus Seragam Sekolah Rp16 M, Polda Sulsel Sita Dokumen dari 5 Kantor Pemkab Gowa
Dalam pemeriksaan, A mengaku menjalankan aksi pencurian bersama JF sehingga polisi menelusuri keberadaan rekannya hingga ke Kabupaten Banggai.
Kasus yang menjerat keduanya bermula dari hilangnya sepeda motor Honda CRF 150L milik Husain di Kompleks Perumahan To Makkaturan, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, pada 30 Oktober 2025.
Motor yang diparkir di teras rumah sekitar pukul 04.00 Wita itu diketahui telah hilang keesokan harinya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp55 juta.
Selain itu, keduanya juga diduga mencuri Honda CRF 150L milik M. Farel di Perumahan Griya Sitrah, Kelurahan Binturu.
Motor yang diparkir di teras rumah sebelum korban beristirahat raib saat pagi hari dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp39 juta.
Dari hasil pemeriksaan, JF tidak hanya mengakui pencurian dua unit Honda CRF bersama A. Ia juga mengaku menggelapkan dua sepeda motor rental, masing-masing Yamaha WR dan Yamaha NMAX, di wilayah hukum Polres Palopo.





Tinggalkan Balasan