Kapolres Luwu: Penyelidikan Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat Masih Berlangsung
LUWU, TEKAPE.co – Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo memastikan penyelidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, masih terus berlangsung. Kepolisian juga mendorong penanganan persoalan tersebut melibatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
“Penyelidikan masih terus berlangsung. Di sisi lain, penanganan masalah ini kita dorong untuk melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” kata Andrias saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan setelah Polres Luwu melakukan penertiban di lokasi tambang emas ilegal di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang diduga digunakan dalam operasi tambang. Berdasarkan video yang beredar, polisi hanya menemukan sejumlah peralatan sederhana berupa talang kayu, dan jeriken, yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Hingga kini, belum ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti berupa alat berat yang disita dalam perkara tersebut. Polisi menyatakan proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, mendesak Polres Luwu dan Polda Sulawesi Selatan mengusut tuntas aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Bajo Barat.
Menurut Al Amin, aparat penegak hukum tidak cukup hanya melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga harus mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat, mulai dari penyandang dana, penyedia alat berat, hingga penadah emas hasil tambang ilegal.
“Tambang ilegal di Luwu ini selalu muncul. Kalau bicara tambang ilegal, ini adalah tindak kriminal. Pertanyaannya, masa kegiatan pertambangan ilegal yang terbuka begini polisi tidak bisa menghentikannya? Tidak bisa menangkap pelakunya? Tidak bisa menangkap investornya, orang-orang yang di belakangnya? Kami saja orang non-polisi tahu bahwa pelakunya kami duga HM,” ujarnya pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Al Amin juga meminta aparat memeriksa sosok berinisial HM yang disebutnya diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kenapa HM ini tidak diinterogasi, ditangkap, dan alat-alat beratnya disita?” katanya.
Selain itu, ia menyoroti dugaan kebocoran informasi menjelang operasi penertiban. Menurut dia, setiap kali aparat akan melakukan penggerebekan, alat berat lebih dulu dipindahkan sehingga tidak ditemukan saat petugas tiba di lokasi.
“Selalu saja setiap ada penggerebekan yang mau dilakukan, mereka lebih dulu menyembunyikan alat-alat beratnya. Artinya rencana penggerebekan itu sudah diketahui lebih awal oleh para pelaku. Di mana kehebatan Polres Luwu? Kalau sudah illegal mining berarti ini sudah bentuk kriminal dan ini kejahatan,” ujarnya.
Ia menilai kejahatan pertambangan ilegal telah merugikan negara karena mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin serta tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
“Orang kecil yang mencuri ayam diproses sebagai pelaku kejahatan. Sementara ini kejahatan yang merugikan negara, mengambil kekayaan negara tanpa membayar pajak. Kok polisi tidak mampu menyikatnya?” katanya.
Karena itu, Al Amin menantang Kapolres Luwu membuktikan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Mana taji Kapolres Luwu? Saya tantang keberaniannya untuk menghentikan dan menangkap pelaku maupun orang yang mendanai kegiatan illegal mining di Luwu,” ujarnya.
Ia menegaskan desakan tersebut merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan sumber daya alam dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. (hms)





Tinggalkan Balasan