PT Tizar Tegaskan Tak Akan Menambang di Area Permukiman, Warga Kawata Minta Prioritas Tenaga Kerja Lokal
MALILI, TEKAPE.co – PT Tizar Tirzia Trizardi (PT TIZAR) menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan permukiman warga saat menggelar sosialisasi rencana operasi produksi pertambangan di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan warga tersebut menjadi forum dialog untuk menjelaskan rencana operasional perusahaan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait dampak pertambangan.
PT TIZAR berencana menjalankan operasi produksi di wilayah empat desa, yakni Desa Ussu, Kawata, Atue, dan Puncak Indah.
Camat Malili, Hasimning, mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi yang baik agar setiap tahapan kegiatan investasi dapat berjalan kondusif dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan pertambangan yang mengedepankan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Dia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan masyarakat, termasuk pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pemberian kesempatan kerja bagi warga sekitar.
“Investasi yang legal perlu didukung karena dapat memberikan manfaat bagi daerah. Namun komunikasi harus terus dibangun dengan baik. Jika ada penyampaian aspirasi atau aksi, mekanismenya juga harus mengikuti ketentuan dengan pemberitahuan minimal 3×24 jam sebelumnya,” ujarnya.
Dalam sesi dialog, warga Desa Kawata menyoroti komposisi tenaga kerja lokal yang dinilai belum berimbang. Mereka meminta perusahaan memberikan porsi yang lebih besar kepada masyarakat setempat.
Warga mengungkapkan, berdasarkan data yang dipaparkan perusahaan, baru terdapat satu orang tenaga kerja yang berasal dari Desa Kawata.
Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan pemerataan kesempatan kerja bagi desa yang masuk dalam wilayah operasi perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Manajemen PT TIZAR melalui Ilham Aris menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Ia memastikan aktivitas penambangan tidak akan dilakukan di kawasan permukiman warga.
“Kami tegaskan bahwa perusahaan tidak akan melakukan penambangan di area permukiman masyarakat,” kata Ilham.
Ia juga memaparkan legalitas operasional perusahaan. PT TIZAR memiliki persetujuan peningkatan izin dari kegiatan eksplorasi menjadi operasi produksi berdasarkan Nomor 540/09/DESDM/Tahun 2011 dengan luas awal 6.049 hektare.
Selanjutnya, perusahaan memperoleh Persetujuan Wilayah IUP Operasi Produksi Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 yang diterbitkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada 19 Maret 2025 dengan luas wilayah 5.668 hektare.
Dari aspek lingkungan, PT TIZAR telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memperoleh persetujuan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dokumen tersebut juga telah diklarifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan pada 13 April 2026 serta mendapat surat klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur tertanggal 24 November 2025.
Selain itu, perusahaan telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui Surat Nomor T-1438.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
PT TIZAR juga menyampaikan telah melaksanakan kewajiban pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui dokumen RKL-RPL kepada Dinas Lingkungan Hidup, baik secara langsung maupun melalui aplikasi SIMPEL, serta tercatat sebagai peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2025–2026. (*)





Tinggalkan Balasan