Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kakak Kandung Diduga Cabuli Dua Adik di Toraja Utara, Pelaku Diamankan Polisi

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co — Aparat kepolisian dari Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara bersama personel Polsek Sesean mengamankan seorang pria berinisial B (32), warga Kecamatan Bangkelekila’, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Penangkapan dilakukan Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, di wilayah Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/103/III/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tertanggal 24 Maret 2026.

Korban dalam kasus ini dua orang anak perempuan di bawah umur berinisial LP (16) dan RD (13). Sementara pelapor berinisial S (23), yang merupakan kakak perempuan dari para korban.

BACA JUGA:
Cabuli Anak Tiri Sejak 2022, Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu berbeda, yakni pada tahun 2017 dan kembali terjadi pada tahun 2025 di wilayah Kecamatan Bangkelekila’.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada pelapor. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke pihak kepolisian.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sesean Bripka Paskhi Ruppe bersama Katim Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/103/III/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tertanggal 24 Maret 2026.

“Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sesean Bripka Paskhi Ruppe.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.

(erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini