Menjawab Semua Tudingan: Pemkab Luwu Timur Beberkan Fakta Hukum dan Santunan di Balik Polemik Laoli
MALILI, TEKAPE.co – Di tengah derasnya kritik terhadap pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akhirnya membuka secara rinci dasar hukum, mekanisme, hingga nilai santunan yang telah disalurkan dalam proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Lewat siaran pers yang dirilis Selasa (4/8/2026), Pemkab menegaskan bahwa proses pengosongan lahan itu sesungguhnya merupakan tahapan administratif setelah seluruh mekanisme PDSK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dijalankan.
Penjelasan itu sekaligus menjadi respons atas sejumlah isu yang berkembang, mulai dari legalitas lahan, besaran santunan, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, rekomendasi Komnas HAM, hingga informasi mengenai adanya perkara hukum yang disebut-sebut masih bergulir di pengadilan.
Investasi Rp154 Triliun, 45 Ribu Lapangan Kerja
Bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park bukan sekadar proyek investasi biasa.
Nilai investasinya mencapai sekitar USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun dengan asumsi kurs Rp17.900 per dolar Amerika Serikat.
Kawasan industri tersebut diproyeksikan mampu menyerap sekitar 45.000 tenaga kerja, menjadikannya salah satu proyek investasi terbesar yang pernah masuk ke Sulawesi Selatan.
Atas dasar itu, pemerintah daerah menilai memiliki kewajiban mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat, namun di saat yang sama memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak tetap terlindungi.
Membongkar Status Hukum Lahan
Salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan adalah legalitas lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan PSN.
Dalam penjelasannya, Pemkab memaparkan kronologi kepemilikan lahan tersebut.
Awalnya, Pemkab Luwu memberikab izin lokasi kepada PT Nusdeco pada 1994, lalu dicabut pada 1998, sehingga lahan kembali berada dalam penguasaan pemerintah.
Kemudian pada 2007, PT International Nickel Indonesia Tbk (Inco), yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk, memperoleh Hak Pakai seluas 395,81 hektare sebagai kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.
Perubahan besar terjadi pada 2022 ketika PT Vale Indonesia secara sukarela menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beserta akta hibah yang dibuat oleh PPAT.
Menurut Pemkab, proses hibah tersebut juga telah memperoleh pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang menyatakan peralihan hak dilakukan secara sah.
Status hukum lahan semakin diperkuat setelah Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas 3.945.000 meter persegi berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIII/2024.
“Dengan dasar itulah pemerintah daerah menyatakan memiliki kewenangan penuh untuk mengelola, memanfaatkan, sekaligus mengamankan aset daerah tersebut,” jelas Sekretaris Tim PDSK, Andi Muhammad Reza.
Mengapa Menggunakan Skema PDSK?
Alih-alih menggunakan mekanisme pembebasan tanah sebagaimana lazimnya pengadaan tanah, Pemkab memilih menggunakan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.
Pemerintah menjelaskan, mekanisme tersebut mencakup pendataan, verifikasi, validasi, musyawarah, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian santunan, hingga pemberian ruang keberatan dan upaya hukum bagi masyarakat.
Untuk melaksanakan seluruh tahapan itu, Bupati Luwu Timur membentuk Tim Terpadu PDSK melalui Keputusan Nomor 106/F-04/III/Tahun 2026 yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Forkopimda.
Angka-angka PDSK: 116 Pengelola Lahan, 61.813 Tanaman
Data yang dipublikasikan pemerintah menunjukkan terdapat 116 orang pengelola lahan, 61.813 tanaman, serta 44 rumah kebun yang menjadi objek penilaian independen oleh KJPP Rinaldi Alberth Baroto & Rekan.
Pemkab menegaskan besaran santunan tidak pernah ditentukan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian lembaga independen.
Dari 116 orang yang didata, tiga orang diketahui berada di luar lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sementara terhadap 113 orang yang masuk objek PDSK, sebanyak 83 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang lainnya belum mengambil santunan karena belum menyetujui nilai hasil penilaian independen.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Sebanyak Rp11.242.559.700 telah dibayarkan kepada masyarakat, sedangkan lebih dari Rp5 miliar dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili sehingga tetap dapat diambil sewaktu-waktu apabila penerima memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kesempatan Kerja Jadi Bagian Kesepakatan
Selain santunan, pemerintah mengungkap telah menandatangani kesepakatan bersama dengan PT IHIP yang menjamin kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat terdampak.
Dalam kesepakatan tersebut, 116 warga terdampak diprioritaskan memperoleh akses kesempatan kerja maupun peluang usaha seiring berjalannya pembangunan kawasan industri.
Pengosongan Lahan Disebut Konsekuensi Administratif
Pemerintah juga menolak penggunaan istilah “penggusuran” terhadap proses yang berlangsung di Laoli. Namun itu adalah tahap pengosongan.
Menurut Pemkab, pengosongan lahan merupakan konsekuensi administratif setelah seluruh tahapan PDSK selesai dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah menyatakan proses berlangsung aman, tertib, kondusif, dan mengedepankan pendekatan humanis.
Material bekas bangunan yang dibongkar juga disebut tidak dimusnahkan, melainkan dikumpulkan agar dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Menjawab Isu Komnas HAM dan Gugatan Pengadilan
Bagian lain yang menjadi sorotan adalah hubungan Pemkab dengan Komnas HAM.
Pemerintah menyebut telah memenuhi undangan klarifikasi Komnas HAM di Jakarta pada 17 Juli 2026 sebagai tindak lanjut surat pertama tertanggal 9 Juli 2026.
Setelah proses klarifikasi tersebut, Komnas HAM kembali mengirimkan surat rekomendasi pada 30 Juli 2026.
Menurut Pemkab, isi rekomendasi itu berfokus pada perlindungan hak asasi manusia dan tidak memuat perintah penundaan, penghentian, maupun pembatalan pengosongan lahan, sebagaimana berkembang dalam berbagai narasi di ruang publik.
Pemerintah juga menanggapi informasi mengenai adanya gugatan atas lahan PSN.
Hingga 3 Agustus 2026, Pemkab mengaku belum pernah menerima panggilan sebagai pihak tergugat. Penelusuran yang dilakukan di Pengadilan Negeri Malili maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga disebut tidak menemukan perkara terkait lahan tersebut.
Menutup keterangannya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan akan tetap membuka seluruh data, dokumen, dan informasi kepada publik, termasuk kepada Komnas HAM, guna memastikan pelaksanaan PDSK dan pembangunan Proyek Strategis Nasional berjalan secara objektif, transparan, sesuai hukum, serta tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat. (*)





Tinggalkan Balasan