Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jual Beli Garapan Hutan Lindung untuk Merica di Luwu Timur Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kebun merica yang masuk kawasan hutan lindung di Towuti, Luwu Timur. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co — Praktik jual beli atau ganti rugi garapan di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terbongkar.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditjen Gakkum Kehutanan, mengungkap praktik tersebut di Kecamatan Towuti, Luwu Timur. 

Tiga orang berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam rilis resmi Gakkumhut yang diterima Tekape.co, Selasa 11 Agustus 2026, menyebutkan penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perambahan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung.

Petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan. Hasilnya, ketiga pelaku ditemukan sedang menggarap lahan pada blok berbeda dalam kawasan hutan lindung yang sama.

Lahan yang dibuka tanpa izin tersebut dimanfaatkan sebagai areal perkebunan yang didominasi tanaman merica.

Dari pengamatan awal petugas, luas keseluruhan lahan yang telah dibuka mencapai sekitar 1,5 hektare, dengan jumlah tanaman diperkirakan sekitar 1.500 pohon merica.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada aktivitas membuka dan menggarap lahan.

Keterangan para tersangka justru mengungkap adanya praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya.

Transaksi tersebut dilakukan secara informal, tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.

Temuan inilah yang menjadi perhatian serius penyidik. Praktik jual beli atau ganti rugi garapan dinilai berpotensi menjadi pintu masuk perambahan baru yang terus berpindah dan meluas di kawasan hutan lindung.

Modus Lama dengan Pola Baru

Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa penguasaan kawasan hutan tidak selalu dimulai dari aksi membuka hutan secara langsung.

Lahan yang telah digarap dapat berpindah penguasaan melalui transaksi informal. Setelah itu, penggarap baru melanjutkan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan.

Dengan pola tersebut, praktik jual beli garapan berpotensi menciptakan rantai penguasaan lahan yang semakin panjang sekaligus menyulitkan upaya menghentikan perambahan.

Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya sebuah pondok kerja yang didirikan tersangka AI di atas lahan garapannya, serta berbagai peralatan dan barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulsel, AR, AI, dan AW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan hasil penyidikan mengungkap bahwa perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung. 

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan yang dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah.

“Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah. Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas,” tegas Ali Bahri.

Bukan Sekadar Menangkap Pelaku

Pengungkapan perkara ini tidak hanya menghentikan aktivitas perambahan yang sedang berlangsung.

Lebih jauh, kasus tersebut membuka gambaran mengenai pola baru penguasaan kawasan hutan yang perlu diantisipasi sejak dini.

Jika praktik ganti rugi atau jual beli garapan dibiarkan, penguasaan lahan di kawasan hutan berpotensi berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya dan menciptakan pembukaan lahan baru.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan berulang.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi juga dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung keberhasilan upaya tersebut.

Kasus di Towuti kini menjadi peringatan bahwa hutan lindung bukan lahan yang bisa diperjualbelikan secara bebas.

Di balik transaksi yang disebut sebagai ganti rugi garapan, terdapat potensi lahirnya penguasaan baru dan pembukaan kawasan hutan yang lebih luas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini