Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jurnalis MNC Group Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jurnalis MNC Group, M. Aries Fernando Manalu, bersama tim kuasa hukumnya dari SBSU & Team Law Firm usai membuat laporan di Mapolda Sumatera Utara, Senin (3/8/2026). (Dok: Abednego Manalu)

MEDAN, TEKAPE.co – Jurnalis MNC Group, M. Aries Fernando Manalu, melaporkan seorang warga berinisial JS ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat pada Senin (3/8/2026) dan teregister dengan Nomor: LP/B/1259/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: 21 Lapak di Eks Lokalisasi Krengseng Dibongkar, Pemkab Sidoarjo Tuntaskan Penataan Kawasan

Aries didampingi tim kuasa hukum dari SBSU & Team Law Firm, yakni Kompol (Purn) Hasian Panggabean, S.H., M.H., Dr. Ruben SY Utama Panggabean, S.H., M.H., Parlindungan Nababan, S.H., dan Yanseno Fedrik Turnip.

Kepada wartawan, Senin (3/8/2026), Aries mengungkapkan perkara tersebut bermula dari peristiwa yang viral terkait pelayanan di RSUD Porsea, Kabupaten Toba, pada 15 Juli 2026.

Menurut Aries, peristiwa tersebut berkaitan dengan anak JS yang saat itu menjalani pelayanan di RSUD Porsea. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang, anak tersebut tidak mendapatkan penanganan awal dari perawat maupun dokter karena persoalan kelengkapan berkas atau administrasi.

BACA JUGA: Direktur WALHI Sulsel Tantang Kapolres Luwu dan Kapolda Ungkap Dalang Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat

Peristiwa tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial setelah JS mengunggah persoalan pelayanan RSUD Porsea melalui akun Facebook miliknya.

Aries mengaku kemudian menghubungi JS melalui Messenger dan meminta nomor WhatsApp untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Sehari kemudian, pada 16 Juli 2026, Aries bersama rekannya, Jamarlin Saragih dari Efarina TV, mendatangi RSUD Porsea untuk melakukan peliputan terkait peristiwa yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Dalam kesempatan itu, mereka mewawancarai JS dan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Porsea, Marta Marpaung. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah wawancara tersebut.

Pada 17 Juli 2026, menurut Aries, JS menanyakan apakah pemberitaan mengenai RSUD Porsea telah ditayangkan. Aries mengaku menjelaskan bahwa berita tersebut tidak ditayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini