Spesialis Bobol Masjid di Palopo-Luwu Dibekuk, 12 Lokasi Jadi Sasaran
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria berinisial PM (31) ditangkap jajaran Polres Palopo setelah diduga membobol sedikitnya 12 masjid di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
Dari aksinya, pelaku membawa kabur berbagai peralatan elektronik milik masjid, mulai dari amplifier, speaker, kipas angin, mixer, televisi, mikrofon hingga vacuum cleaner.
Kapolres Palopo, AKBP Arvin Hariyadi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya ketika kondisi masjid sedang tidak ramai sehingga lebih leluasa mengambil barang-barang berharga.
BACA JUGA: 2 Kali Mangkir, Bupati Gowa Janji Penuhi Panggilan Penyidik Besok
“Saat masjid dalam keadaan sepi, pelaku melakukan aksinya,” kata Arvin saat konferensi pers di Mapolres Palopo, Senin (10/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat PM diduga beraksi di 12 masjid, terdiri atas 10 masjid di wilayah Kota Palopo dan dua masjid di Kabupaten Luwu.
Seluruh aksi tersebut diduga dilakukan seorang diri.
BACA JUGA: Mall Nipah Makassar Terbakar Saat Ramai Pengunjung, 30 Unit Damkar Dikerahkan
Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak menjelaskan, pelaku menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk mendatangi lokasi sasaran sekaligus membawa hasil curiannya.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 Wita,” ujar Ridwan.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat,” imbuhnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku maupun keberadaan barang bukti yang telah dipindahtangankan.
Atas perbuatannya, PM dipersangkakan melanggar Pasal 476 subsider Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V paling banyak Rp500 juta. (*)





Tinggalkan Balasan