Andi Takdir Jufri Resmi Gantikan Almarhum Haji Rusli di DPRD Luwu Utara
MASAMBA, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara resmi melantik Andi Takdir Jufri sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara, Jumat (31/7/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara Husain.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Sulawesi Selatan mengenai pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu.
BACA JUGA: Warga Bonelemo Tolak Tambang Emas Ilegal Masuk Wilayah Desa
Andi Takdir Jufri menggantikan almarhum Haji Rusli sebagai anggota legislatif hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, Wakil Bupati Jumail Mappile, Ketua Tim Penggerak PKK Luwu Utara, Ketua Pokja I PKK Luwu Utara, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua IKA DPRD Luwu Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hadir pula, Tomakaka Masamba, Makole Baebunta, keluarga besar Universitas Andi Djemma (UNANDA) Palopo, Universitas Islam Negeri Palopo, unsur Forkopimcam, instansi vertikal, pimpinan partai politik, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Luwu, Utara Husain, mengucapkan selamat kepada Andi Takdir Jufri atas pelantikannya sebagai anggota DPRD. Ia berharap anggota dewan yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Selamat kepada Saudara Andi Takdir Jufri atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Luwu Utara. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Luwu Utara,” ujar Husain.
Dengan telah diambilnya sumpah dan janji jabatan tersebut, Andi Takdir Jufri resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Accy)





Tinggalkan Balasan