Pemkab Luwu Timur Siapkan Hunian Sementara Pascapengosongan Laoli, Namun Belum Dimanfaatkan Warga
MALILI, TEKAPE.co – Di tengah sorotan publik terhadap pelaksanaan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai mengimplementasikan salah satu langkah mitigasi dampak sosial dengan menyiapkan hunian sementara bagi warga terdampak sejak hari pengosongan lahan.
Sebanyak tujuh kamar di Kost Anugrah, yang berlokasi di Jalan Poros Lampia, tidak jauh dari Puskesmas Lampia, telah disiapkan pemerintah sebagai tempat tinggal sementara bagi warga yang kehilangan pondok akibat pengosongan lahan aset daerah pada Kamis (30/7/2026).
Namun hingga Jumat (31/7/2026), fasilitas tersebut belum dimanfaatkan.
Pemilik Kost Anugrah, Bapak Nugrah, mengatakan sejak kamar-kamar itu disiapkan oleh pemerintah daerah, belum ada warga terdampak yang datang untuk menempatinya.
“Sejak Kamis sampai hari ini belum ada yang datang. Ada tujuh kamar yang disiapkan,” ujarnya, Jumat 31 Juli 2026.
Penyediaan hunian sementara merupakan salah satu keputusan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelum pelaksanaan pengosongan lahan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, sebelumnya menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan warga yang tidak memiliki tempat tinggal lain tetap memperoleh akses terhadap hunian selama proses penataan kawasan berlangsung.
Selain menyediakan tempat tinggal sementara, pemerintah juga mengamankan barang-barang milik warga di Balai Desa Harapan agar tetap dapat diakses oleh pemiliknya.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena bertepatan dengan terbitnya rekomendasi terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penanganan konflik agraria di Laoli.
Dalam surat rekomendasi tertanggal 30 Juli 2026, Komnas HAM menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak cukup diukur dari besaran santunan yang diterima masyarakat, melainkan juga dari sejauh mana pemerintah mampu memulihkan penghidupan (livelihood) warga yang kehilangan akses terhadap lahan.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya memastikan seluruh tahapan penanganan masyarakat terdampak dilakukan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk penyediaan perlindungan prosedural serta jaminan keberlanjutan penghidupan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan perwakilan masyarakat telah menandatangani nota kesepahaman yang memuat komitmen pemberian prioritas tenaga kerja, kesempatan berusaha, serta mekanisme pengawasan pelaksanaannya bagi 116 petani Laoli.
Meski demikian, belum dimanfaatkannya hunian sementara yang telah disediakan menjadi dinamika tersendiri dalam proses penanganan pascapengosongan.
Kondisi ini membuka ruang evaluasi mengenai efektivitas skema relokasi sementara, pola komunikasi dengan warga terdampak, serta implementasi rekomendasi Komnas HAM agar perlindungan hak-hak masyarakat tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik di lapangan. (*)





Tinggalkan Balasan