Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KBO Reskrim Humbahas Dilaporkan Kuasa Hukum Ahli Waris Oppu Patar Munte

Kuasa Hukum Ahli Waris Oppu Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H., M.H., (Kiri) dengan rekannya Judit Desy Manalu, S.H., (Kanan) bersama dengan Pihak ahli waris saat melaporkan KBO Reskrim Polres Humbahas di Bidpropam Polda Sumut, (Dok: Abednego Manalu)

MEDAN, TEKAPE.co – Polemik dugaan penolakan penerimaan Laporan Polisi (LP) terkait kasus dugaan pembakaran lahan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, berujung pada laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara.

Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum ahli waris Oppu Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H., M.H., yang akrab disapa PH Jepang, melaporkan KBO Satreskrim Polres Humbang Hasundutan, Aiptu Bikner Purba, melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas), Jumat (31/7/2026).

Laporan tersebut merupakan buntut dari polemik penerimaan laporan dugaan pembakaran lahan di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, yang sebelumnya dipersoalkan Poltak bersama kliennya.

BACA JUGA: Pemkab Taput Dapatkan Desakan Copot Kasatpol PP, Masyarakat Nilai “Manis di Bibir”

Menurut Poltak, laporan dugaan pembakaran lahan yang diajukan ahli waris pada Sabtu (25/7/2026) sempat tidak diterima sebagai LP dan hanya dicatat sebagai Dumas. Saat itu, pihaknya disebut diminta melengkapi dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Poltak kemudian kembali mendatangi Polres Humbahas pada Senin (27/7/2026) bersama kliennya dengan membawa SHM, Surat Keterangan Tanah (SKT), dan dokumen pendukung lainnya.

Namun, menurut Poltak, dokumen tersebut tidak diterima dan pihaknya diminta menunggu beberapa hari. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi perdebatan antara Poltak dan KBO Satreskrim Polres Humbahas.

BACA JUGA: HUT ke-23 Humbahas Disebut Meriah, Warga Justru Keluhkan Konsumsi Makan Siang

Poltak juga menyoroti pernyataan yang menurutnya disampaikan Aiptu Bikner Purba ketika dirinya mempertanyakan mekanisme penerimaan laporan tersebut.

“Kalaupun kau mau laporkan saya ke Mabes Polri atau Bidpropam Polda Sumut, saya tidak peduli. Saya biasa itu. Saya tidak akan terima ini menjadi LP sampai kapan pun,” ujar Poltak mengutip pernyataan yang menurutnya disampaikan KBO Satreskrim.

Atas persoalan tersebut, Poltak memilih menempuh mekanisme pengaduan ke Bidpropam Polda Sumut.

“Pelayanan yang maksimal perlu diberikan kepada masyarakat. Menghadapi advokat saja sudah begitu, bagaimana lagi dengan masyarakat awam,” kata Poltak.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelayanan kepolisian.

Poltak mempertanyakan alasan belum adanya SHM dijadikan dasar dalam proses penerimaan laporan. Menurutnya, laporan mengenai dugaan tindak pidana seharusnya dapat diterima terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan kajian dan penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini