Ahli Waris Soroti Dugaan Penolakan LP Kasus Pembakaran Lahan di Matiti
HUMBAHAS, TEKAPE.co – Ahli waris Oppu Patar Munte, Gutra Galatia Munthe, menyoroti pelayanan Polres Humbang Hasundutan terkait upayanya melaporkan dugaan pembakaran lahan milik keluarganya di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul.
Gutra mengaku datang ke Polres Humbang Hasundutan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB bersama saudaranya untuk membuat laporan dugaan pembakaran lahan. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak langsung dibuat dalam bentuk laporan polisi (LP), melainkan diarahkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas).
“Saya datang ke Polres Humbahas bersama saudara saya, Pak Pimpro, untuk membuat laporan pembakaran lahan. Namun, para anggota kepolisian mengatakan akan mengoordinasikan ke pimpinan, yaitu KBO Reskrim Polres Humbahas, AKP Bikner Purba, dan mengarahkan agar laporan kami disampaikan melalui Dumas,” ujar Gutra kepada Tekape.co, Minggu (26/7/2026).
BACA JUGA: Rutan Humbahas Perketat Pengawasan, Tamping Diingatkan Soal HP dan Narkoba
Gutra mengaku sempat beberapa kali mempertanyakan alasan laporannya tidak diterima sebagai LP. Menurut dia, petugas menyampaikan bahwa pengalihan laporan tersebut merupakan arahan pimpinan.
Setelah membuat pengaduan melalui Dumas, Gutra kembali meminta penjelasan. Ia mengaku mendengar percakapan antara KBO Reskrim Polres Humbahas AKP Bikner Purba dengan kuasa hukumnya, Poltak Silitonga.
“Dari hasil pembicaraan yang saya dengar, Pak KBO menyatakan bahwa laporan saya tidak dapat dibuatkan LP karena saya tidak mempunyai alas hak berupa Sertifikat Hak Milik,” kata Gutra.
BACA JUGA: Kasus Pembakaran Lahan di Matiti, Poltak Silitonga Minta Polisi Bertindak Tegas
Ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa pihak kepolisian hanya menerima alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak menerima Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar pelaporan.
Gutra mengaku kecewa karena alasan tersebut tidak disampaikan sejak awal.
“Sejak awal, AKP Bikner Purba bersikeras agar laporan diterima melalui Dumas. Bahkan, sempat terjadi adu argumen dengan anggota penyidik,” ujarnya.
Menurut Gutra, dirinya juga mendapat penjelasan bahwa perkara pembakaran lahan tersebut berkaitan dengan locus spesialis. Istilah itu, kata dia, tidak dipahaminya sebagai masyarakat awam.
“Padahal, inti alasan AKP Bikner Purba saat berbicara dengan pengacara kami, Pak Poltak Silitonga, adalah karena saya tidak membawa alas hak tanah,” katanya.
Gutra mengaku semakin kecewa karena dugaan pembakaran lahan tersebut disebutnya bukan kali pertama terjadi.
“Saya benar-benar kecewa dan merasa dipermainkan. Padahal, ini sudah pembakaran berulang dan sangat meresahkan kami sebagai ahli waris,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan