Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat Beroperasi Berbulan-bulan, Warga Keluhkan Sungai Keruh, Aktivis: Mana Polisi?
LUWU, TEKAPE.co – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di Desa Marinding dan Desa Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan.
Selain disebut telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa penindakan yang berarti, aktivitas tersebut kini dikeluhkan warga karena diduga mulai berdampak terhadap lingkungan, sumber air, dan lahan pertanian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan masih berlangsung menggunakan alat berat jenis excavator. Dari pantauan di lokasi, puluhan excavator terlihat melakukan penggalian di sejumlah titik kawasan tambang.
Sejumlah sumber menyebutkan jumlah alat berat yang beroperasi terus bertambah. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan sedikitnya sekitar 30 unit excavator kini beroperasi di berbagai titik di wilayah tersebut.
Selain aktivitas pertambangan, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Bahkan berkembang isu mengenai dugaan aliran dana puluhan juta rupiah dari setiap unit excavator yang beroperasi kepada oknum tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Dampak aktivitas tambang mulai dirasakan masyarakat Desa Kadong-Kadong. Warga mengeluhkan kondisi Sungai Kadong-Kadong yang biasanya jernih pada musim kemarau kini berubah menjadi keruh berwarna cokelat dan dipenuhi lumpur.
Padahal, sungai tersebut menjadi sumber utama pengairan sawah, sumber air bersih masyarakat melalui jaringan Pamsimas, serta sumur-sumur warga di sepanjang aliran sungai.
“Biasanya kalau musim kemarau air sungai jernih, sekarang keruh dan berlumpur. Air itu dipakai untuk sawah, Pamsimas, dan sumur warga. Kalau terus begini, kami khawatir sawah gagal panen,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut warga, dampak penurunan kualitas air mulai terlihat di lahan pertanian. Tanaman padi di sejumlah lokasi dilaporkan mulai layu dan menguning. Selain itu, beberapa sumur warga juga mulai mengering.
Masyarakat juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan tersebut. Mereka menilai pengerukan yang terus berlangsung berpotensi memicu erosi, mengubah alur sungai, hingga meningkatkan risiko bencana yang mengancam permukiman dan areal persawahan.
“Kalau sungai berubah alur akibat penambangan, yang akan terkena dampaknya adalah rumah warga, sawah, dan lahan pertanian. Pertanyaannya, siapa yang nanti akan bertanggung jawab jika terjadi bencana?” kata tokoh masyarakat lainnya.
Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga berlangsung selama berbulan-bulan itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan, menghentikan aktivitas pertambangan apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengkaji dampak lingkungan yang telah ditimbulkan agar kerusakan tidak semakin meluas.
Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, turut menyoroti belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Ia mempertanyakan kinerja kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Luwu, yang menurutnya belum melakukan penertiban meski aktivitas tambang diduga berlangsung secara terbuka.
Menurut Ismail, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga berdampak terhadap lingkungan serta ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Kenapa tak pernah ditertibkan padahal aktivitas tersebut secara terang-terangan siang sampai malam hari. Apakah memang benar dugaan publik jika aktivitas tersebut dibekingi oleh oknum polisi?” ujar Ismail.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Ibnu Rabbani yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 1 Agustus 2026, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Polres Luwu mengenai langkah atau tindakan kepolisian dalam menyikapi dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Bajo Barat. (*)





Tinggalkan Balasan