Atribut Kerap Muncul, Apakah PT KITLT Ada di Balik Konflik Laoli? Acong Berikan Klarifikasi
MALILI, TEKAPE.co – PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (PT KITLT) diduga ikut terlibat dalam dinamika konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang telah berlangsung cukup lama.
Dugaan itu mencuat setelah Manajer Eksternal PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (PT KITLT), Acong Taruna Negara, kerap hadir dalam sejumlah aksi penolakan pengosongan lahan di Dusun Laoli.
Acong beberapa kali terlihat berada di tengah kelompok warga yang menolak langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam penguasaan kembali aset daerah yang masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan direncanakan akan dikelola oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Kehadiran Acong di berbagai tahapan konflik memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya kepentingan lain di balik polemik tersebut.
BACA JUGA:
Dukung PSN Segera Berjalan, Warga Harapan Long March: Jangan Ada Lagi Pihak Luar Hambat Investasi
Berdasarkan penelusuran Tekape.co, Acong tercatat beberapa kali berada di lokasi bersama kelompok warga yang melakukan penolakan.
Peristiwa pertama terjadi pada 15 Januari 2026. Setelah pertemuan antara petani dengan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto, Kepala Kejaksaan Negeri, serta jajaran Forkopimda selesai, Acong terlihat kembali menemui kelompok petani yang masih bertahan di lokasi.
Selanjutnya, pada 29 April 2026, saat proses pembersihan lahan (land clearing) berlangsung, Acong kembali terlihat berada di barisan depan bersama massa yang menolak masuknya alat berat. Ia tampak ikut menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan pembersihan lahan.
Terakhir, ketika proses pengosongan lahan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur pada 30 Juli 2026, Acong kembali berada di lokasi bersama kelompok warga yang menolak pengosongan.
Dalam proses tersebut, kendaraan operasional yang beratribut PT KITLT juga terlihat diparkir di badan jalan, yang menghalangi kendaraan Pemda menuju lokasi.
Keberadaan kendaraan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat, karena dinilai berada di area berlangsungnya proses pengosongan lahan.
Saat itu, berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, terdapat 116 warga terdampak. Sebanyak 86 orang telah menerima santunan atau dana kerahiman, sedangkan 30 orang lainnya belum menerima karena tidak menyetujui nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan lahan di Dusun Laoli merupakan aset daerah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 seluas sekitar 394,5 hektare.
Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia Tbk) untuk pembangunan PLTA Karebbe. Penyerahan aset dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada 2006.
Acong: Saya Hadir Bukan Atas Nama PT KITLT
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (1/8/2026) malam, Manajer Eksternal PT KITLT, Acong Taruna Negara, membantah kehadirannya di Laoli mewakili perusahaan.
Dia menegaskan dirinya hadir sebagai pihak yang mewakili ahli waris Mangade To Magi.
“Tak ada hubungannya dengan KITLT. Saya sebagai pihak Mangade to Magi,” ujarnya.
Menurut Acong, pihak Mangade To Magi mengklaim memiliki lahan seluas 1.197 hektare yang disebut telah dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya sejak 2021.
“PBB dibayar Rp55 juta per tahun,” katanya.
Ia juga mengklaim kawasan tersebut telah dikelola sejak 1969 yang menurutnya dibuktikan dengan keberadaan tanaman damar.
Selain itu, Acong menyatakan sekitar 200 hektare dari lahan seluas 394,5 hektare yang diklaim sebagai aset Pemkab Luwu Timur berada di dalam wilayah yang diklaim Mangade To Magi.
“Ada salah titik di peta waktu penyerahan PT Vale ke Pemda,” katanya.
Terkait upaya hukum, Acong mengaku tidak mengetahui perkembangan proses gugatan.
“Saya fokus di lapangan. Jadi tidak tau soal itu,” tandasnya.
Sementara itu, saat proses pengosongan lahan berlangsung, ahli waris Mangade To Magi, Arfah Syam, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan terkait sengketa lahan tersebut.
Namun, dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya gugatan terkait lahan PSN di Lampia maupun Laoli.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan adanya gugatan hukum terkait lahan PSN di Lampia dan Laoli tersebut,” ujarnya. (up)





Tinggalkan Balasan