Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DLH Luwu Sebut Tak Berwenang Menindak Tambang Emas Ilegal, Laporan ke Gakkum KLH Sudah Diteruskan

Tangkapan layar dari video yang memperlihatkan aktivitas alat berat diduga digunakan dalam penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), termasuk yang diduga beroperasi di Desa Marinding, Saronda, dan Desa Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Iqbal Halwi, menjelaskan kewenangan penindakan terhadap aktivitas PETI berada pada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Tidak ada tindakan tegas yang dilakukan, karena tidak ada kewenangan DLH Kabupaten/Kota menindak PETI berdasarkan UU 32/2009 dan PP 22/2021. Yang punya kewenangan adalah Gakkum KemenLH dan atau APH. DLH Kabupaten/Kota hanya terbatas pada pengawasan dan edukasi. Hal itu telah kami lakukan dan hasilnya kami teruskan kepada pihak terkait,” ujar Kepala DLH Luwu saat dikonfirmasi media, Kamis, 30 Juli 2026.

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat Beroperasi Berbulan-bulan, Warga Keluhkan Sungai Keruh, Aktivis: Mana Polisi?

Ia mengungkapkan, saat ini tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup telah berada di Belopa untuk menindaklanjuti sejumlah laporan yang sebelumnya disampaikan oleh DLH Kabupaten Luwu.

“Sekadar informasi, saat ini Gakkum KemenLH telah berada di Belopa untuk tindak lanjut beberapa laporan DLH Luwu,” katanya.

Namun, ketika ditanya mengenai laporan apa saja yang sedang ditindaklanjuti oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala DLH menyatakan tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Tabe, hanya Gakkum yang bisa jawab ini. Oiya, mohon maaf. Tidak semua informasi pemeriksaan dapat kami sampaikan sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat juga menjadi bagian dari laporan yang telah diteruskan kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, ia membenarkannya.

Menurut dia, DLH melakukan pengawasan di setiap titik dan desa, kemudian meneruskan hasil pengawasan tersebut kepada instansi yang berwenang.

“Kami pengawasan per titik per desa, dan meneruskan laporan seperti itu. Untuk di Bajo Barat ada beberapa titik di beberapa desa yang kami kunjungi telah kami teruskan,” katanya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini