Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Bawa Sabu, Polisi Kejar Pemasoknya

Barang bukti berupa satu sachet diduga sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan di dalam korek api gas, beserta telepon genggam milik terduga pelaku, diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial AR alias AD (20) ditangkap setelah diduga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Penangkapan berlangsung di kawasan Darra Tagari, Kelurahan Tallunglipu, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.10 WITA.

BACA JUGA: Kapolres Luwu Perintahkan Penyelidikan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat, Polisi Musnahkan Sarana Penambangan

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan maraknya penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Pengungkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tallunglipu. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 00.10 WITA petugas berhasil mengamankan terduga pelaku AR,” kata Arif, Selasa (4/8/2026).

BACA JUGA: Jurnalis MNC Group Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam korek api gas berwarna hitam.

Menurut Arif, cara penyimpanan itu diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu. Barang itu disembunyikan di dalam sebuah korek api gas berwarna hitam,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Polisi menyebut sabu dengan berat sekitar 0,17 gram itu dibeli dari seseorang berinisial FS (22) dengan harga Rp250 ribu dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp300 ribu.

“Terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial FS seharga Rp250 ribu dan berencana menjualnya kembali seharga Rp300 ribu,” jelas Arif.

Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah FS di Kelurahan Tampo Tallunglipu sekitar pukul 03.30 WITA. Namun, saat petugas tiba, FS telah meninggalkan rumah.

Meski demikian, polisi menemukan tiga sachet plastik klip kosong saat melakukan penggeledahan di lokasi.

“FS berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Kini AR telah diamankan di Mapolres Toraja Utara bersama barang bukti, termasuk telepon genggam miliknya, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Arif menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya.

(Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini