Ketua DPRD Luwu Minta Tambang Ilegal Marinding Ditindak, Soroti Kerusakan DAS Suso
LUWU, TEKAPE.co – Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali menegaskan tidak mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Pernyataan itu disampaikan setelah aparat Satreskrim Polres Luwu menggerebek lokasi tambang pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Gazali mengatakan persoalan dugaan tambang ilegal di Desa Marinding sebenarnya telah menjadi perhatian DPRD Luwu beberapa pekan sebelum penggerebekan. DPRD telah membahas persoalan tersebut melalui rapat internal sekaligus mencermati aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan itu.
“Surat keputusan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah di-SK-kan oleh Kementerian ESDM. Dan kami menindaklanjuti di awal bagaimana supaya WPR ini melahirkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan tersebut boleh dibilang legal, sehingga ada aturan yang harus ditaati oleh pelaku tambang,” kata Ahmad Gazali, Senin (3/8/2026).
Menurut Gazali, upaya mendorong legalisasi pertambangan rakyat belum dapat dilanjutkan karena Kementerian ESDM menyampaikan petunjuk teknis (juknis) pengurusan IPR hingga kini belum diterbitkan.
“Usai ditindaklanjuti, pihak Kementerian ESDM mengatakan juknis terkait pengurusan IPR itu belum dikeluarkan sehingga kami nyatakan bahwa tidak mendukung aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Marinding. Yang kita dukung pertambangan yang legal,” ujarnya.
Selain aspek perizinan, Gazali menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengerukan. Ia menyebut Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso mengalami kerusakan dan terdapat sejumlah kubangan bekas galian tambang.
“Aliran DAS Suso ini ada kepentingan masyarakat di situ. Tentu kita tidak mendukung aktivitas tambang ilegal ini. Sungai Suso ini sangat penting untuk mengaliri air untuk kepentingan masyarakat. Apapun aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan, kita tidak mendukung,” katanya.
DPRD Luwu, lanjut Gazali, akan merekomendasikan instansi terkait mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPRD juga akan meminta data dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai luas lahan yang terdampak sebagai bahan evaluasi sekaligus membuka kemungkinan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
“Kami juga butuh data dari Dinas Lingkungan Hidup, terkait berupa luas lahan yang terdampak pasca aktivitas tambang ilegal di sana, dan kami siap melakukan sidak ke lokasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu menggerebek lokasi dugaan tambang emas ilegal di Desa Marinding pada Sabtu sore (1/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi tidak mengamankan alat berat maupun pihak yang diduga terlibat. Petugas hanya membakar sejumlah pondok dan sluice box atau talang pemisah material emas.
Saat penggerebekan berlangsung, ekskavator yang diduga digunakan untuk melakukan pengerukan diketahui sudah tidak berada di lokasi.
Aktivitas pertambangan di kaki Gunung Latimojong itu diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kasat Reskrim Polres Luwu IPTU Ibnu Robbani telah dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026) terkait hasil penggerebekan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat tanggapan.
Penggerebekan itu juga menuai kritik dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM). Panglima GAM Ahmad Hanifulla mempertanyakan langkah aparat yang hanya membakar pondok dan sluice box tanpa mengamankan alat berat maupun pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Jangan hanya datang, bakar gubuk bambu, lalu bikin rilis berita seolah-olah tugas sudah selesai,” kata Hanifulla.
Ia juga mempertanyakan keputusan aparat membakar fasilitas di lokasi tambang.
“Kenapa harus dibakar? Bukannya disita dan dijadikan alat bukti saja? Dengan membakar, justru potensi barang bukti menguap,” ujarnya.
Hanifulla mendesak Polda Sulawesi Selatan tidak berhenti pada penutupan lokasi, melainkan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal aktivitas pertambangan tersebut. Menurut dia, aparat memiliki dasar hukum untuk menindak penambangan tanpa izin melalui Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktor utama yang disebut berada di balik dugaan aktivitas tambang di Desa Marinding adalah seorang investor asal Kabupaten Sidenreng Rappang berinisial HM. Di kalangan penambang lokal, HM disebut memiliki julukan “Kapolda Swasta”. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak HM terkait penyebutan tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan