Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Pimpin Razia Miras Serentak di 18 Kecamatan, 1.696 Botol Berhasil Diamankan

Bupati Sidoarjo Subandi memimpin razia minuman keras (miras) serentak bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, Sabtu (1/8) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.696 botol miras dari berbagai lokasi di Kabupaten Sidoarjo. (ist)

SIDOARJO, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, mengobarkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, Sabtu (1/8) malam, membuahkan hasil besar. Sebanyak 1.696 botol miras disita dari berbagai lokasi.

Operasi gabungan tersebut menyasar toko, warung, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras.

BACA JUGA: Wabup Puspawati Tekankan Peran Orang Tua Lindungi Anak dari Dampak Penggunaan Gawai

Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko vape. Sementara itu, 845 botol lainnya disita dari sejumlah kecamatan lainnya.

Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan razia dilakukan secara serentak dengan melibatkan seluruh camat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang dinilai menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujarnya.

BACA JUGA: AKBP Alaiddin Resmi Nahkodai Polres Jember, Estafet Kepemimpinan Dimulai

Menurut Subandi, temuan gudang berkedok toko vape menunjukkan pelaku terus mencari cara untuk mengelabui petugas.

Dari depan, bangunan itu tampak seperti toko rokok elektrik. Namun, di bagian belakangnya ditemukan ratusan botol minuman keras.

“Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.

Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini