Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Luwu Timur Kawal Pajak MBLB Reject dan Overburden PT Vale, Sarkawi: Ini Hak Daerah

Rapat Komisi II DPRD Luwu Timur bersama Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Selasa, 11 Agustus 2026. (ist)

MALILI, TEKAPE.co DPRD Kabupaten Luwu Timur terus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Langkah itu dibahas dalam pertemuan Komisi II DPRD Luwu Timur bersama Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Selasa, 11 Agustus 2026.

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan pembahasan tersebut secara khusus menyoroti potensi penerimaan pajak MBLB dari material reject dan overburden (OB) yang saat ini dikelola .

Menurut Sarkawi, Pemerintah Daerah telah menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas pajak MBLB jenis reject dan overburden tersebut sebagai salah satu objek pajak daerah.

Namun, kata dia, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai makna “pemanfaatan” atau “dimanfaatkan” terhadap material ikutan tersebut.

“Ini yang kita bahas. Ada perbedaan pandangan terkait pemanfaatan atau dimanfaatkan. Karena itu, DPRD ingin memastikan persoalan ini dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sarkawi.

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan pajak MBLB tersebut berhenti pada perdebatan tafsir.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan objek maupun kewajiban pajaknya.

DPRD, lanjut Sarkawi, juga akan mempertimbangkan pandangan lembaga auditor negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bagian dari upaya memperkuat langkah pemerintah daerah.

“DPRD akan terus mendorong dan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk mengawal jenis pajak MBLB ini menjadi objek pajak daerah, tentu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan pandangan lembaga auditor,” tegasnya.

Sarkawi menilai optimalisasi pajak MBLB penting bagi Luwu Timur mengingat daerah ini memiliki aktivitas pertambangan yang cukup besar.

Menurut dia, setiap potensi penerimaan daerah yang memiliki dasar hukum harus dikawal secara serius agar memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini bukan semata-mata soal angka penerimaan. Ini tentang bagaimana kita mengawal hak-hak daerah sesuai aturan,” katanya.

Dia berharap pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan langkah yang jelas dan terukur sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Yang paling penting, mari bersama-sama mengawal hak-hak daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” pungkas Sarkawi. (up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini