Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
JAKARTA, TEKAPE.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan subsider telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
BACA JUGA: Prabowo Kembali Usir Wartawan dari Forum Dosen: Silakan Minum Kopi di Luar
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu dekade kepada mantan menteri tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.
BACA JUGA: Kapolri Mutasi 1.121 Personel, Sebanyak 190 Jabatan Kapolres Berganti
Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 190 hari.
Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan juga menjadi salah satu pertimbangan sehingga tidak terdapat alasan melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki rekam jejak sebagai tokoh yang berkontribusi di bidang pendidikan dan teknologi.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.






Tinggalkan Balasan