Tak Terima Dituding Selingkuh di Sidang Pansus Gowa, Basri Kajang Lapor Polisi
MAKASSAR, TEKAPE.co – Muhammad Basri alias Basri Kajang melaporkan seorang saksi berinisial Z ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Laporan itu dilayangkan setelah Z memberikan kesaksian dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang menurut Basri berisi tuduhan mencemarkan nama baiknya.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Rabu (19/8/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/950/VIII/2026/SPKT/Polda Sulsel.
BACA JUGA: Diduga Terima Uang Saat Tindak BBM Subsidi, Anggota Polsek Wotu Diperiksa Propam
Basri mengambil langkah hukum karena keberatan dengan keterangan Z saat mengikuti persidangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Dalam persidangan tersebut, Z dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait tudingan hubungan perselingkuhan antara Basri dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Saat memberikan kesaksian di bawah sumpah, Z disebut turut memperlihatkan sebuah rekaman video yang dinarasikan sebagai sosok Basri Kajang.
BACA JUGA: 2 Motor Tabrakan di Toraja Utara, Kedua Pengendara Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Basri membantah keras tudingan tersebut. Dia menyatakan pria yang terlihat dalam video itu bukan dirinya.
Menurut Basri, keterangan yang disampaikan Z dalam persidangan telah menimbulkan kerugian terhadap dirinya.
Dia kemudian melaporkan Z atas dugaan pencemaran nama baik serta memberikan keterangan palsu.
Basri juga mengungkap dampak yang dirasakan keluarganya setelah tuduhan tersebut mencuat dalam sidang hak angket.
Dia menyebut ketiga anaknya mengalami tekanan psikologis hingga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan sekitar.
“Ketiga anak saya mengalami dampak psikologis berat, mulai dari bullying, kekerasan non-verbal, hingga trauma. Bahkan, dua di antaranya kini terpaksa berhenti bersekolah akibat tekanan sosial yang masif,” kata Basri Kajang, Rabu (19/8/2026) malam.
Basri mengatakan dirinya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan.
Dia mempersoalkan dugaan adanya kesaksian palsu, keterangan palsu, serta pencemaran nama baik yang dilakukan Z.





Tinggalkan Balasan