Pelarian 16 Hari Berakhir, Pelaku Sayat Mantan Istri 10 Kali Ditangkap di Sulteng
PALOPO, TEKAPE.co – Pelarian Andi Ahman (37), pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, HS (28), akhirnya berakhir.
Ahman ditangkap polisi setelah 16 hari masuk dalam pelarian. Ia diamankan di sebuah rumah tambak yang diduga menjadi tempat persembunyiannya di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
BACA JUGA: Ayah Bejat di Luwu Timur Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2022
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istri tersebut sudah diamankan di Sulawesi Tengah,” kata Marsuki, Senin (24/8/2026).
Kasus ini bermula dari penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kosong di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu (8/8/2026) pagi.
BACA JUGA: Keluhan Warga soal Transaksi Sabu Berujung 2 Orang Diciduk di Bahodopi
Dalam kejadian itu, Ahman diduga menyerang mantan istrinya menggunakan senjata tajam. Serangan tersebut membuat HS mengalami sejumlah luka terbuka di tubuhnya dan harus mendapat perawatan medis dalam kondisi kritis.
Marsuki mengatakan, luka korban tersebar di sejumlah bagian tubuh.
“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan senjata tajam, korbannya mengalami luka terbuka pada bagian kepala, tubuh, lengan dan wajah,” bebernya.
Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami sekitar 10 sayatan akibat serangan tersebut.
Sebelumnya, saat polisi masih memburu pelaku, kondisi korban sempat dinyatakan kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Benar, korban masih dirawat dan kritis. pihak kepolisian masih mencari keberadaan pelaku,” kata Marsuki kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).





Tinggalkan Balasan