Kepala Puskesmas Bua Bantah Obat Demam Kosong, Ungkap Kronologi Pasien Beli Paracetamol Drips
LUWU, TEKAPE.co – Kepala Puskesmas Bua, Muhammad Ali Aksan, membantah informasi mengenai kekosongan obat demam di Puskesmas Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ia menegaskan stok obat demam di puskesmas selalu tersedia. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul informasi atau pemberitaan mengenai dugaan kekosongan obat demam di Puskesmas Bua.
“Adapun berita yang mengatakan bahwa obat demam kosong di Puskesmas Bua adalah tidak benar karena obat demam selalu tersedia,” ujar Muhammad Ali Aksan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Ali, ketersediaan obat di Puskesmas Bua dilakukan melalui mekanisme permintaan rutin. Setiap akhir bulan, pengelola obat Puskesmas Bua mengajukan permintaan obat kepada Instalasi Farmasi Kabupaten di Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu. Selanjutnya, obat diantarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu ke Puskesmas Bua pada awal bulan berikutnya.
“Dimana setiap akhir bulan pengelola obat Puskesmas Bua mengajukan permintaan obat ke Instalasi Farmasi Kabupaten di Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dan selanjutnya obat diantarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu ke Puskesmas Bua pada awal bulan berikutnya,” jelasnya.
Kronologi Pasien Demam di Puskesmas Bua
Ali kemudian menjelaskan kronologi kasus yang menjadi dasar munculnya informasi tersebut. Pada Kamis, 30 Juli 2026, pasien berinisial S masuk ke UGD Puskesmas Bua dengan keluhan demam tinggi, sakit kepala, serta mual dan muntah.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pasien hendak dirujuk ke rumah sakit di Kota Palopo. Namun, orang tua pasien menolak rujukan dengan alasan jarak rumah yang lebih jauh serta khawatir mengalami kendala apabila harus mengambil barang dari rumah. Pasien kemudian meminta untuk dirawat di Puskesmas Bua.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pasien hendak dirujuk ke rumah sakit di Kota Palopo namun orang tua pasien menolak dirujuk dengan alasan jarak yang lebih jauh dari rumah dan khawatir ada kendala apabila ingin mengambil barang dari rumah, sehingga pasien meminta dirawat di Puskesmas Bua saja,” jelasnya.
Ali mengatakan petugas kemudian memberikan informasi kepada pasien mengenai kondisi dan pilihan obat yang tersedia. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 276 mengenai hak dan kewajiban pasien.
Menurut Ali, dalam ketentuan tersebut pasien berhak memperoleh informasi mengenai kesehatan dirinya, menyetujui atau menolak tindakan medis, serta meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Sesuai penjelasan tersebut, petugas menyampaikan bahwa obat demam yang tersedia di Puskesmas Bua adalah Paracetamol Tablet dan Ibuprofen. Karena pasien mengalami mual dan muntah, petugas khawatir obat dalam bentuk tablet akan dimuntahkan kembali.
Petugas kemudian memberikan informasi mengenai Paracetamol Drips yang diberikan melalui infus. Menurut petugas obat tersebut memiliki reaksi lebih cepat dalam membantu menurunkan panas, terlebih pasien mengalami mual dan muntah.
“Pada dasarnya obat ini tidak termasuk obat di tingkat Puskesmas, dimana Puskesmas masuk dalam kategori Pelayanan Kesehatan Dasar. Obat ini tidak tersedia di Puskesmas Bua saat itu dan keluarga pasien dengan kemauan sendiri dan tanpa paksaan, membeli obat tersebut demi kesembuhan anaknya,” ungkapnya.
Puskesmas Bua Bantah Keluarkan Resep untuk Membeli Obat





Tinggalkan Balasan