Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Putusan tersebut tidak sepenuhnya bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pandangannya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 atau dengan total mencapai Rp5.681.066.728.758. Jika tidak dibayar, tuntutan tersebut disubsider dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5). (*)





Tinggalkan Balasan