Tender Rumah Pompa Sidokare Sidoarjo Disorot, Diduga Ada Pengkondisian
SIDOARJO, TEKAPE.co – Paket pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Paket dengan kode tender 10141377000 dan nilai pagu Rp 3 miliar tersebut disebut telah melalui proses tender sebanyak dua kali.
Sorotan muncul setelah LSM Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni (GEMAH) menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses pengadaan tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan keberadaan CV Putra Utama Perkasa dalam dua proses tender. Pada pengumuman tender pertama yang tercatat di situs resmi pengadaan pemerintah (LPSE) pada 25 Maret 2026 dengan kode tender 10123284000, perusahaan tersebut dinyatakan gugur pada tahap evaluasi.
Dalam pengumuman itu disebutkan, CV Putra Utama Perkasa gugur karena bukti kepemilikan alat crane on track tidak sesuai dengan persyaratan.
Namun, pada pengumuman tender berikutnya yang tercatat pada 3 Juni 2026 dengan kode tender 10141377009, CV Putra Utama Perkasa kembali muncul dan ditetapkan sebagai pemenang.
LSM GEMAH juga mempertanyakan informasi pada situs LPSE yang, menurut mereka, tidak mencantumkan keterangan “Tender Ulang” pada pengumuman tender kedua.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan paket perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II.
Selain proses tender, GEMAH juga menyoroti rekam jejak penyedia jasa yang disebut selama ini lebih banyak mengerjakan paket pengadaan langsung dengan nilai di bawah Rp 200 juta.
Salah satu paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut di Kabupaten Pasuruan, menurut GEMAH, bahkan berujung pada pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres.
Dinas PUBMSDA: Penentuan Pemenang Ada pada Pokja
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Makhmud, SH., MM, melalui Kabid Ketersediaan Sumber Daya Air, Farid, memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Farid mengatakan, pihaknya memang telah menerima disposisi untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dipersoalkan tersebut.
Menurut dia, dari sisi SBU atau Sertifikat Badan Usaha, penyedia yang dimaksud telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya memang mendapat disposisi menerangkan masalah ini, terkait SBU yang jelas sudah memenuhi aturan main yang berlaku. Terkait temuan LSM GEMAH yang menyatakan tender pengkondisian dengan beberapa indikator yang telah disampaikan tentu saya belum bisa menjawab, karena porsi yang menentukan peserta hingga pemenang ada pada pokja penyedia barang dan jasa,” ujar Farid kepada Ketua DPP LSM GEMAH dan TEKAPE.co di kantornya, Jumat (21/8/2026).
Dengan demikian, Farid menegaskan bahwa kewenangan dalam menentukan peserta hingga pemenang tender berada pada kelompok kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa.
GEMAH Siapkan Laporan ke KPK
Ketua DPP LSM GEMAH, Johnson, menilai sejumlah hal dalam proses tender tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.





Tinggalkan Balasan