3 Buruh di Bulukumba Curi 700 Kg Kopra Bos, Hasilnya Dipakai Judi
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Tiga buruh harian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sekitar 700 kilogram kopra milik tempat mereka bekerja.
Polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga menjadi penadah hasil curian tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18). Mereka merupakan warga Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.
BACA JUGA: Kebakaran Gunung Nona Enrekang, 10 Are Hutan Pinus Hangus Diduga akibat Sisa Api Memasak
Selain itu, polisi menangkap AD (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di kecamatan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AN (49) mengecek rekaman kamera pengawas di gudang penyimpanan kopra miliknya.
Pencurian terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 03.15 Wita di Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.
BACA JUGA: Ngaku Debt Collector, Motor Warga Morowali Malah Dijual, 8 Unit Diamankan
Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan mendapati tiga orang mengambil kopra dari dalam gudang.
“Pelakunya adalah pekerja sendiri. Sekarang sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres,” kata Andi Imran.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga ketiga pelaku membawa 13 karung kopra dengan total berat sekitar 700 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Polisi kemudian mengidentifikasi ketiga pelaku berdasarkan rekaman CCTV.
Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan, mereka mengakui telah mengambil kopra dari gudang korban tanpa izin.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kopra tersebut kemudian dijual kepada AD.





Tinggalkan Balasan