Pasar Malam di Lapangan Suli Diduga Tarik Rp1 Juta per Bulan dari UMKM
LUWU, TEKAPE.co – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di pasar malam atau hoya-hoya di Lapangan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluhkan tarif sewa lapak yang disebut mencapai Rp1 juta per bulan.
Pengelola pasar malam, CV Amel Luwu, mengakui adanya tarif tersebut dan menyebutnya sebagai biaya satu tenant atau lapak yang disepakati bersama dengan pelaku usaha.
Seorang pelaku UMKM mengatakan bahwa pedagang yang berjualan di lokasi tersebut dikenakan biaya sewa sebesar Rp30 ribu per malam atau sekitar Rp1 juta per bulan. Menurut dia, besaran biaya tersebut cukup memberatkan bagi dia sebagai pelaku UMKM kecil karena harus disesuaikan dengan pendapatan harian.
“Di Lapangan Suli ada kegiatan pasar malam atau hoya-hoya. Sebagai pelaku UMKM kecil dimintai biaya sewa sebesar Rp30 ribu per malam atau Rp1 juta per bulan. Kalau mau dihitung, berapa penghasilan UMKM kecil jika dibandingkan dengan biaya tersebut?,” ujar seorang pelaku UMKM, Minggu, 16 Agustus 2026.
Pengelola Akui Tarif Rp1 Juta per Tenant
Pengelola pasar malam dari CV Amel Luwu, Zulkifli Rasdin, membenarkan adanya tarif Rp1 juta per bulan untuk satu tenant atau lapak di area wahana.
“Kan Lapangan Suli itu, daerah wahana ku itu saya kenakan 1 juta per bulan satu tenant atau satu lapak.”
Zulkifli mengatakan tarif tersebut merupakan bagian dari biaya yang dikeluarkan pengelola untuk membiayai kegiatan pasar malam. Ia menyebut kegiatan itu dijalankan melalui kerja sama dengan pemerintah.
“Iya betul, dasar saya kan saya kerja sama dengan pemerintah, saya selaku LO yang memiliki CV, terus saya membiayai kegiatan itu di situ, terus kegiatan situkan ada beberapa yang saya bayarkan, apa ini semua. Kan semua lapangan begitu, di Bajo juga ini saya buka begitu juga,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai pihak yang memberikan izin penggunaan lokasi, Zulkifli mengatakan kegiatan pasar malam tidak mungkin berlangsung tanpa izin dari pemerintah kecamatan dan kelurahan.
“Kalau saya, izin itu pasti dikasih dari Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, ndak mungkin kami masuk kalau tidak ada izin dari Kecamatan dan Kelurahan,” katanya.
Namun, saat disampaikan bahwa pemerintah kelurahan menyebut hanya memberikan pengantar izin keramaian, Zulkifli mengatakan tidak ada izin tertulis dari kelurahan. Menurut dia, hubungan dengan pemerintah kelurahan didasarkan pada kesepakatan secara lisan.
“Ya sudah, izin keramaian dikasih juga tapi untuk izin dari Kelurahan memang tidak dikasih kami hanya kesepakatan secara lisan saja,” jelasnya.
Pengelola Sebut Berdasarkan Kesepakatan
Zulkifli membantah tarif tersebut ditetapkan tanpa kesepakatan dengan pelaku usaha. Dia meminta pelaku UMKM yang keberatan bertemu langsung dengannya untuk membahas persoalan tersebut.
“Oh begitu? yang mengeluh itu tolong ketemu dengan saya, nanti saya ketemu dengan beliau, dimana lapaknya dan keluhannya dari segi mana. Karena tidak mungkin dia masuk di situ kalau tanpa kesepakatan bersama,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai aturan yang menjadi dasar pengenaan tarif, Zulkifli mengakui tidak ada aturan khusus yang mengatur pungutan tersebut. Ia mengatakan tarif itu didasarkan pada kesepakatan bersama.
“Oh kalau dalam aturan itu memang tidak ada aturan ke situ, tapi ada namanya kesepakatan bersama,” jelasnya.
Zulkifli juga mengakui Lapangan Suli merupakan aset pemerintah. Menurut dia, penyelenggaraan hiburan rakyat dan kegiatan UMKM membutuhkan keterlibatan pihak swasta melalui kerja sama dengan pemerintah.
“Iya. Pada saat itu milik pemerintah tapi namanya pelaku atau semacam usaha itu yang memasukkan sebuah hiburan wahana itu secara resmi itu pasti ada juga kerja sama dengan pemerintah, tidak ada kegiatan UMKM kalau tidak ada pihak swasta yang masuk bergabung di dalamnya,” terangnya.
Ia mengatakan CV Amel Luwu merupakan badan usaha yang bergerak di bidang hiburan rakyat dan mengaku memiliki dokumen perusahaan.
“Kalau kita’ mau minta surat-suratnya ada, saya CV saya punya CV Amel Luwu yang bergerak di bidang hiburan rakyat, dan saya punya Kemenkumham-nya lengkap,” jelasnya.
Lurah Suli: Hanya Pengantar Izin Keramaian
Sementara itu, Lurah Suli Herman Sukri mengatakan pemerintah kelurahan hanya memberikan pengantar izin keramaian kepada pihak Polsek Suli.
Menurut dia, lokasi wahana hanya diberikan pada sebagian area Lapangan Suli dengan ketentuan tidak mengganggu area upacara serta sarana lomba olahraga dan seni dalam rangka peringatan HUT RI.
“kami pemerintah kelurahan hanya memberikan pengantar izin keramaian ke pihak Polsek Suli, dan hanya sebagian yg diberikan lokasi wahana tanpa mengganggu area upacara dan sarana lomba olah raga dan seni dalam rangka memperingati HUT RI, dengan kontribusi membantu kegiatan 17 dengan menyediakan panggung kesenian selama kegiatan HUT RI,” katanya.
Herman mengatakan pemerintah kelurahan juga menyediakan lokasi bagi UMKM lokal melalui program pemberdayaan UMKM. Lokasi tersebut tidak dikenakan biaya sewa, meski pelaku usaha tetap membayar biaya sampah dan listrik.
“Ada juga kami siapkan untuk lokasi UMKM pemberdayaan UMKM lokal itu gratis tinggal bayar uang sampah dan listrik, tapi memang tidak dekat dengan pasar malam,” kata Herman.
Lapangan Suli merupakan aset pemerintah yang digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pasar malam tersebut, pengelola menyebut adanya kerja sama dengan pemerintah dan kesepakatan dengan pelaku usaha.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan mengenai dokumen kerja sama pemanfaatan Lapangan Suli, dasar penetapan tarif Rp1 juta per tenant, serta mekanisme penerimaan dan penyetoran biaya tersebut kepada pemerintah. (hms)





Tinggalkan Balasan