Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ngaku Debt Collector, Motor Warga Morowali Malah Dijual, 8 Unit Diamankan

Salah satu terduga pelaku diamankan Polsek Bahodopi, Polres Morowali, bersama delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Polsek Bahodopi, Polres Morowali, mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Polisi mengamankan dua pria dan delapan unit motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga pada Rabu (12/8/2026) terkait penarikan sepeda motor Honda CRF oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector.

Motor tersebut disebut akan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA: Waspada Karhutla! Lahan Warga Tondon Matallo Toraja Dilalap Api

Setelah korban mengecek ke pihak leasing FIF di Palopo, kendaraan tersebut tidak ditemukan di kantor leasing. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 Wita, polisi mengamankan pria berinisial HK (28).

Dalam pemeriksaan awal, HK mengaku motor Honda CRF tersebut telah dijual kepada pihak lain.

BACA JUGA: Apresiasi Penggeledahan Dinas PUPR Palopo, SHCW Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menemukan tujuh kendaraan lainnya.

Total ada delapan motor yang diamankan, yakni Yamaha Mio M3, Yamaha NMAX, Yamaha Mio Fino, Honda CRF, Honda Scoopy, dan Honda Genio.

Selain HK, polisi turut mengamankan AS (38). Keduanya kini masih diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengapresiasi gerak cepat anggotanya sekaligus mengingatkan warga agar tidak sembarangan menyerahkan kendaraan kepada orang yang mengaku sebagai debt collector.

“Masyarakat harus berhati-hati dan memastikan setiap proses penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Reza, Minggu (16/8/2026).

“Apabila terdapat kejanggalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini