Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Soal Dua SPBU Disanksi Pertamina, Ini Tanggapan Ketua Hiswana Migas Palopo

Rakhmat Kasjim.

PALOPO, TEKAPE.co – DPC 3 Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kota Palopo menanggapi soal pemberian sanksi terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palopo.

Ketua DPC 3 Hiswana Migas Palopo, Rakhmat Kasjim, yang dikonfirmasi Tekape.co, Kamis 22 November 2018, mengatakan, pemberian sanksi itu, karena mereka melayani pengisian jerigen BBM bersubsidi kepada orang yang tidak punya surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan setempat.

“Pertamina memberikan sanksi kepada dua SPBU tersebut, dikarenakan adanya pengisian jerigen tanpa disertai surat rekomendasi dari SKPD setempat,” jelasnya.

 

BACA JUGA:
Layani Jerigen, Pertamina Hentikan Suplai Premium ke Dua SPBU di Palopo

 

Rakhmat Kasjim, yang juga Caleg Nasdem Sulsel dapil XI Luwu Raya ini mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku, untuk semua SPBU yang ada di DPC 3 Palopo.

“Agar mereka lebih tertib, kami telah melakukan upaya dengan sosialisasi kepada mereka yang ada di wilayah kami,” ujarnya. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini