Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wabup Humbahas Minta Kejelasan Pengaturan Kerja, Sebut Dua Surat ke Bupati Belum Dijawab

Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita R Marbun. (ist)

HUMBAHAS, TEKAPE.co – Dinamika hubungan kerja antara Bupati Humbang Hasundutan Oloan P. Nababan dan Wakil Bupati Junita R. Marbun menjadi perhatian publik.

Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, Junita mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali mengirim surat resmi kepada bupati untuk meminta kejelasan mengenai pengaturan kerja pemerintahan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Junita, surat pertama dikirim pada 6 Mei 2026, kemudian disusul surat kedua tertanggal 2 Juni 2026 dengan Nomor 176/HH/VI/2026. Hingga kini, kata dia, kedua surat tersebut belum memperoleh tanggapan resmi.

BACA JUGA: Kapolres Humbahas Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80

Saat dikonfirmasi Tekape.co, Kamis (2/7/2026), Junita menjelaskan bahwa persoalan yang ingin disampaikannya bukan semata-mata menyangkut keterlibatan dalam agenda pemerintahan.

Baginya, persoalan utama adalah belum adanya pengaturan kerja yang jelas antara bupati dan wakil bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Saya melihat ini bukan hanya soal dilibatkan atau tidak dilibatkan, tetapi lebih kepada belum adanya pengaturan kerja yang jelas antara Bupati dan Wakil Bupati, padahal kami adalah satu kesatuan kepemimpinan daerah,” ujarnya.

Junita mengatakan, selama menjalankan tugas sebagai wakil bupati, dirinya tidak dilibatkan dalam sejumlah agenda pemerintahan, termasuk pelantikan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut dia, sebagai pasangan kepala daerah yang dipilih dalam satu paket oleh masyarakat, koordinasi semestinya menjadi bagian dari pelaksanaan pemerintahan.

“Dalam pelantikan OPD, saya tidak pernah dilibatkan ataupun diajak berkoordinasi. Padahal sebagai pasangan pimpinan yang dipilih bersama oleh masyarakat, seharusnya ada sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Junita.

Ia juga mengaku menghadapi kendala saat membangun komunikasi dengan perangkat daerah. Menurutnya, respons dari sejumlah pimpinan OPD terhadap upaya koordinasi yang dilakukannya masih sangat minim.

“Saat saya mencoba berkoordinasi dengan pimpinan OPD, respons yang diterima sangat minim. Hal ini tentu berdampak pada keterbatasan ruang gerak dalam menjalankan fungsi Wakil Bupati,” ujarnya.

Junita menegaskan, substansi surat yang dikirimkan kepada bupati bertujuan mendorong adanya penegasan mengenai sistem kerja yang jelas, mulai dari pembagian peran, pola koordinasi, hingga mekanisme pelaksanaan tugas pemerintahan.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wakil kepala daerah memiliki kedudukan untuk membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menjalankan tugas ketika kepala daerah berhalangan.

“Secara struktural, apabila Bupati berhalangan, maka pelaksanaan tugas seharusnya terlebih dahulu dilimpahkan kepada Wakil Bupati sebagai bagian dari satu kesatuan kepemimpinan, sebelum kemudian kepada Sekretaris Daerah atau pejabat lainnya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurut Junita, kejelasan pengaturan kerja diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara efektif sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

“Saya ingin memastikan bahwa sistem kerja berjalan dengan baik, jelas, dan sesuai aturan, sehingga saya dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah,” katanya.

Di sisi lain, Bupati Humbang Hasundutan Oloan P. Nababan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut berjalan dengan baik dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi konfirmasi Tekape.co, Jumat (3/7/2026), mengenai surat yang disampaikan Wakil Bupati maupun dinamika hubungan kerja yang berkembang, Oloan menyampaikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini