IPMAL Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Tambang Ilegal di Bajo Barat Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (PP-IPMAL) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Aktivitas yang diduga berlangsung di Desa Marinding dan Desa Saronda itu dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.
Ketua Umum PP-IPMAL, Rama Yudistira, menilai kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin sebagaimana tercantum dalam Pasal 158.
Menurut Rama, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung hasil tambang, maupun pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal,” kata Rama Yudistira, Rabu (1/7/2026).
IPMAL juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu mengambil peran lebih aktif. Meski kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten dinilai tetap bertanggung jawab mengawasi dampak lingkungan serta mendorong penertiban aktivitas yang melanggar hukum.
BACA JUGA: PT Masmindo dan UNCP Perkuat Desa Tangguh Bencana di Latimojong Lewat Simulasi Kesiapsiagaan
Dalam pernyataannya, IPMAL mengajukan tiga tuntutan. Pertama, Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu untuk melakukan verifikasi lapangan atas dugaan penggunaan zat kimia yang telah mencemari DAS Sungai Suso, mengidentifikasi tingkat kerusakan lingkungan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyusun langkah-langkah pemulihan- reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Inspektur Tambang segera melakukan inspeksi dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin.






Tinggalkan Balasan