Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Residivis Curanmor di Palopo Diciduk, Gasak Motor dengan Modus Sambung Kabel

IR (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), usai ditangkap di Jalan KH Ahmad Razak Lorong 2, Kota Palopo, Senin (6/7/2026). (Dok: Polres Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo, menangkap seorang pria berinisial IR (21) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku diringkus di Jalan KH Ahmad Razak Lorong 2, Kota Palopo, Senin (6/7/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor milik Hidayat Baharuddin yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) dini hari.

BACA JUGA: Kejari Luwu Utara Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Program Irigasi 2024 ke Tahap Penyidikan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Resmob yang dipimpin Aiptu Ronald Effendi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumahnya di Jalan KH Ahmad Razak.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap IR tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi DP 5021 UJ di halaman rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita.

BACA JUGA: Bupati Gowa Polisikan 2 Saksi Sidang Hak Angket ke Bareskrim, Tuding Beri Kesaksian Palsu

Namun, saat bangun pada pukul 06.30 Wita, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo.

Dari hasil pemeriksaan, IR mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Polisi mengungkap pelaku lebih dulu mendorong motor ke lokasi yang sepi sebelum merusak sistem pengapian dengan cara menyambung kabel kontak agar kendaraan dapat dihidupkan.

Polisi juga mengungkap IR merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini