Pajak untuk Siapa? Menelisik Beban Fiskal Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Oleh: Putri Amelia dan Vina Rusman Idris
(Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palopo)
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Palopo menyoroti pentingnya mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan sebagai fondasi dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Di tengah meningkatnya biaya hidup, tekanan inflasi, dan melemahnya daya beli, masyarakat berpenghasilan rendah justru menjadi kelompok yang paling merasakan dampak berbagai kebijakan fiskal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pajak benar-benar telah dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, atau justru menjadi beban yang semakin menekan kelompok ekonomi rentan?
Artikel opini ini ditulis oleh Putri Amelia dan Vina Rusman Idris sebagai bentuk kepedulian terhadap dinamika kebijakan perpajakan di Indonesia, khususnya dampaknya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui tema “Pajak untuk Siapa? Menelisik Beban Fiskal Masyarakat Berpenghasilan Rendah”, penulis mengajak pembaca untuk melihat kembali bagaimana kebijakan fiskal seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, pemerataan, dan perlindungan sosial. Pajak merupakan instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan nasional, namun implementasinya perlu memastikan bahwa kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tidak menanggung beban yang tidak proporsional. Oleh karena itu, evaluasi terhadap arah kebijakan perpajakan menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem fiskal yang lebih inklusif, berpihak kepada masyarakat kecil, serta mampu menghadirkan manfaat pembangunan yang dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang memiliki peran strategis dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Melalui pajak, pemerintah memperoleh sumber pendanaan untuk menyediakan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam konsep negara kesejahteraan, pajak tidak hanya dipahami sebagai kewajiban warga negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan pemerataan dan keadilan sosial. Idealnya, setiap warga negara memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan ekonominya, sedangkan negara berkewajiban mengembalikan manfaat pajak tersebut dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul keresahan yang semakin banyak diperbincangkan di ruang publik. Di tengah meningkatnya biaya hidup, inflasi, serta ketidakpastian ekonomi global, masyarakat berpenghasilan rendah justru merasakan bahwa beban pajak semakin berat. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar, “Pajak untuk siapa?” Apakah sistem perpajakan telah benar-benar menghadirkan keadilan, atau justru memberikan tekanan yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi paling terbatas?
Keresahan tersebut bukan tanpa alasan. Harga kebutuhan pokok terus mengalami fluktuasi, biaya transportasi meningkat, tarif berbagai layanan mengalami penyesuaian, sementara daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Dalam situasi seperti ini, masyarakat tetap harus memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Di hampir setiap aktivitas konsumsi tersebut terdapat unsur pajak yang harus dibayar, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berbeda dengan Pajak Penghasilan yang hanya dikenakan kepada masyarakat dengan penghasilan tertentu, PPN dibayarkan oleh hampir seluruh masyarakat ketika membeli barang atau menggunakan jasa yang dikenai pajak.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan persepsi bahwa masyarakat kecil menanggung beban fiskal yang relatif lebih berat. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, sebagian besar pendapatan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari. Akibatnya, proporsi pajak yang mereka bayarkan terhadap total pendapatan menjadi lebih besar dibandingkan masyarakat berpenghasilan tinggi yang masih memiliki ruang untuk menabung maupun berinvestasi. Meskipun secara nominal nilai pajak yang dibayarkan sama, dampak ekonominya jauh lebih besar bagi masyarakat kecil.
Fenomena tersebut semakin terasa ketika kebijakan fiskal diterapkan bersamaan dengan kenaikan biaya hidup. Di berbagai daerah, termasuk Kota Palopo, masyarakat menghadapi tantangan berupa meningkatnya harga bahan pangan, biaya pendidikan anak, tarif listrik, serta kebutuhan transportasi yang terus bertambah. Di sisi lain, pendapatan masyarakat, khususnya pekerja informal dan pelaku usaha kecil, belum mengalami peningkatan yang signifikan. Akibatnya, setiap tambahan pengeluaran, termasuk pajak yang melekat pada konsumsi, menjadi beban yang cukup dirasakan oleh masyarakat.
Persoalan lain yang memperkuat keresahan masyarakat adalah masih adanya persepsi mengenai ketimpangan dalam pelaksanaan sistem perpajakan. Masyarakat kecil umumnya tidak memiliki pilihan selain membayar pajak yang melekat pada barang dan jasa yang mereka konsumsi. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar sering kali memiliki akses terhadap konsultan pajak, perencanaan pajak (tax planning), maupun berbagai fasilitas perpajakan yang dapat mengurangi beban pajak secara legal. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa sistem perpajakan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana diharapkan masyarakat.
Keresahan tersebut juga dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kemudahan perpajakan bagi UMKM, kenyataannya banyak pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam memahami administrasi perpajakan, proses pelaporan, serta perubahan regulasi yang terus berkembang. Pada saat yang sama, mereka juga harus menghadapi kenaikan harga bahan baku, persaingan usaha yang semakin ketat, serta tuntutan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Bagi pelaku usaha berskala kecil, kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa kewajiban perpajakan menjadi salah satu tantangan tambahan dalam mempertahankan usahanya.
Di sisi lain, pemerintah tentu memiliki alasan kuat untuk terus meningkatkan penerimaan pajak. Pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Berbagai proyek infrastruktur, program bantuan sosial, subsidi pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan daerah tidak akan berjalan secara optimal tanpa adanya penerimaan pajak yang memadai. Oleh karena itu, persoalan yang sebenarnya bukanlah pada keberadaan pajak itu sendiri, melainkan bagaimana kebijakan perpajakan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurut prinsip “ability to pay”, setiap warga negara seharusnya dikenai pajak sesuai dengan kemampuan ekonominya. Prinsip ini menjadi dasar dalam sistem pajak modern agar masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar memberikan kontribusi yang lebih besar pula kepada negara. Namun, dalam praktiknya, dominasi pajak atas konsumsi menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah tetap merasakan tekanan ekonomi yang cukup besar karena hampir seluruh penghasilannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berangkat dari fenomena tersebut, Putri Amelia dan Vina Rusman Idris memandang bahwa persoalan utama perpajakan di Indonesia bukan hanya terletak pada besarnya tarif pajak, melainkan pada persepsi keadilan yang dirasakan masyarakat. Menurut keduanya, masyarakat pada dasarnya memahami bahwa pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara. Akan tetapi, masyarakat juga berharap agar setiap kebijakan perpajakan benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang paling rentan terhadap perubahan biaya hidup.
Putri Amelia dan Vina Rusman Idris berpendapat bahwa keadilan perpajakan harus diwujudkan melalui kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pada perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang memiliki daya beli rendah. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap memperoleh perlindungan melalui kebijakan fiskal yang berpihak kepada masyarakat kecil. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan penerimaan pajak juga harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat melihat secara nyata manfaat yang mereka terima dari pajak yang telah dibayarkan.
Lebih lanjut, keduanya menilai bahwa pengawasan terhadap wajib pajak dengan kemampuan ekonomi besar perlu diperkuat sehingga prinsip keadilan dapat diterapkan secara lebih optimal. Penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik penghindaran pajak akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan sistem perpajakan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi memandang pajak sebagai beban yang hanya dirasakan oleh kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk gotong royong nasional yang dilaksanakan secara adil.
Selain aspek regulasi, edukasi perpajakan juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Masih banyak masyarakat, termasuk pelaku UMKM, yang belum memahami hak, kewajiban, maupun berbagai fasilitas perpajakan yang sebenarnya telah disediakan pemerintah. Oleh karena itu, sosialisasi yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat hingga tingkat daerah menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Pada akhirnya, pertanyaan “Pajak untuk siapa?” bukanlah bentuk penolakan terhadap kewajiban membayar pajak, melainkan refleksi atas harapan masyarakat agar sistem perpajakan Indonesia benar-benar menghadirkan rasa keadilan. Pajak akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila masyarakat merasakan bahwa kontribusi yang mereka berikan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang merata, kesempatan ekonomi yang lebih baik, serta perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Melalui kebijakan fiskal yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, pajak tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)






Tinggalkan Balasan